Adapun keempat tersangka pelaku itu yakni, KN (18), RD (20), MA (32), dan REY (36) yang kesemuanya itu diancam dengan sanksi pidana hukuman berat.
Terkait itu, ungkap Kiki, dari keterangan Kapolres Tanjungbalai itu juga ditegaskan, kejahatan seksual terhadap anak ini akan mendapatkan hukuman sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1), ayat (2, ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76 D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal selama 5 tahun dan maksimal selama 15 tahun.
Selain itu, tegas Kiki, dari keterangan Kapolres Tanjungbalai itu juga ditegaskan bahwa untuk kejahatan seksual terhadap anak, dipastikan tidak ada Restorative Justice (RJ).
Menanggapi itu, agar pencabulan terhadap anak di bawah umur itu tidak terjadi dan terulang kembali, Sekretaris PC. IPPNU Kota Tanjungbalai itu menuturkan, perhatian semua stakeholder sangat diperlukan serta memberikan hukuman yang berat bagi para pelaku kejahatan terhadap anak.
Terkait beberapa kasus yang saat ini terungkap para pelaku justru orang-orang terdekat korban, Kiki kembali menegaskan, pengawasan dari keluarga dan masyarakat di sekitar juga sangat diperlukan.
Untuk itu, tegas Kiki, pengawasan dan perlindungan anak perlu dilakukan oleh orang tua, keluarga dan masyarakat agar anak merasa aman dan nyaman.
Dalam hal pengasuhan terhadap anak, Sekretaris PC. IPPNU Kota Tanjungbalai itu menegaskan, “jangan percaya penuh dengan orang,”
“Apalagi beberapa bulan terakhir ini, pelaku kejahatan terhadap anak itu dilakukan oleh para pendidik,” Kiki.












