Kasus Pencabulan dan Persetubuhan Anak Dibawah Umur Marak Di Kota Tanjungbalai

oleh -1,258 views
oleh
Kasus Pencabulan dan Persetubuhan Anak Dibawah Umur (SBO : Ilustrasi/IST)
banner 1000x300

SATYA BHAKTI ONLINE | Tanjungbalai –

Sungguh sangat memprihatinkan, kasus pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur marak di Kota Tanjungbalai.

Foto : Sekretaris PC. IPPNU, Kota Tanjungbalai (Nurhakiki)

Demikian diungkapkan Sekretaris Pengurus Cabang (PC) Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU), Kota Tanjungbalai (Nurhakiki), baru-bari ini kepada jurnalis Satya Bhakti Online.

Menurut Nurhakiki yang akrab disapa dengan panggilan Kiki itu, maraknya kasus pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur di Kota Tanjungbalai dapat dilihat dari banyaknya kasus selama satu bulan ini yang jumlahnya cukup tinggi.

Terkait jumlah kasus pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur itu, Kiki menuturkan, dalam satu bulan ini, ada tujuh laporan yang diterima oleh polisi.

banner 1000x300

Hal tersebut, tutur Sekretaris PC. IPPNU, Kota Tanjungbalai itu, terungkap dalam keterangan Kapolres Tanjungbalai (AKBP Ahmad Yusuf Afandi) yang dalam hal ini mengungkapkan, sepanjang Oktober 2022, sudah mencapai tujuh laporan polisi (LP) untuk kasus pencabulan anak di bawah umur yang diterima.

Dari keterangan Kapolres Tanjungbalai itu, Kiki mengungkapkan, dari tujuh laporan itu, empat di antaranya berhasil diungkap dan 4 pelakuknya sudah ditahan.

Adapun keempat tersangka pelaku itu yakni, KN (18), RD (20), MA (32), dan REY (36) yang kesemuanya itu diancam dengan sanksi pidana hukuman berat.

Terkait itu, ungkap Kiki, dari keterangan Kapolres Tanjungbalai itu juga ditegaskan, kejahatan seksual terhadap anak ini akan mendapatkan hukuman sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1), ayat (2, ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76 D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal selama 5 tahun dan maksimal selama 15 tahun.

banner 1000x200

Selain itu, tegas Kiki, dari keterangan Kapolres Tanjungbalai itu juga ditegaskan bahwa untuk kejahatan seksual terhadap anak, dipastikan tidak ada Restorative Justice (RJ).

Menanggapi itu, agar pencabulan terhadap anak di bawah umur itu tidak terjadi dan terulang kembali, Sekretaris PC. IPPNU Kota Tanjungbalai itu menuturkan, perhatian semua stakeholder sangat diperlukan serta memberikan hukuman yang berat bagi para pelaku kejahatan terhadap anak.

Terkait beberapa kasus yang saat ini terungkap para pelaku justru orang-orang terdekat korban, Kiki kembali menegaskan, pengawasan dari keluarga dan masyarakat di sekitar juga sangat diperlukan.

banner 1000x300
Bagikan ke :