MEDAN | SATYA BHAKTI ONLINE – Setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama beberapa waktu oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang, seorang pria berinisial Godol akhirnya berhasil diamankan alias ditangkap.
Adapun penangkapan itu dilakukan dalam operasi gabungan dilakukan Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) RI dengan melibatkan Tim Gabungan TNI dari Kodam I/Bukit Barisan dan personel elit dari Batalyon Raider yang dalam hal ini menjadi bukti sinergi antar instansi dalam menegakkan hukum dan memburu para buronan yang selama ini mencoba menghindar dari proses keadilan.
Kejaksaan Agungpun menyampaikan apresiasi atas dukungan penuh dari TNI dalam pelaksanaan tugas intelijen lapangan.
Dalam hal ini, pihak Kejagung RI menegaskan bahwa pengejaran terhadap para DPO akan terus dilakukan secara sistematis dan tidak ada tempat aman bagi pelanggar hukum di seluruh wilayah Indonesia.
Terkait itu, dalam siaran persnya dengan Nomor: PR – 463/093/K.3/Kph.3/05/2025 tertanggal 29 Mei 2025 diketahui seorang DPO bernama Edy Suranta Gurusinga alias Godol (55) ditangkap atau diamankan pada Rabu 28 Mei 2025 di Pemandian Alam Kenan, Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Saat diamankan, Godol bersikap tidak kooperatif dan melawan.
Walaupun begitu, petugas berhasil membawa Godol ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tanjung Gusta Medan untuk dieksekusi.





















