Adapun dampak dari praktik pembelian BBM berulang dengan maksud untuk menjual kembali itu, maka masyarakat yang membutuhkan BBM (misalkan,jenis premium), akan kesulitan untuk mendapatkan BBM tersebut di SPBU, karena akan cepat habis, dan bisa mengganggu ketertiban umum.
Dalam hal ini, setiap orang berhak dalam membeli BBM di SPBU, asalkan jangan membeli BBM untuk dijual kembali, karena hal itu melanggar aturan yang berlaku.
Sementara itu, hingga kini, Sabtu (24/4/21), pantauan awak media ini, dinilai tanpa menghiraukan protokol kesehatan (prokes) guna memutus rantai penyebaran covid-19, tampak masyarakat berjubel memadati SPBU Jalan Tanjung Morawa – Lubuk Pakam, tepatnya di samping Gedung perbelanjan “Suzuya”, Tanjung Morawa untuk membeli BBM.

Anehnya, petugas yang berwenang mengawasi penjualan BBM di SPBU yang diketahui milik PT Nalela itu, dinilai tutup mata dan telinga.
Dalam hal ini, sebagaimana pemberitaan sebelumnya, dengan tidak menyebutkan namanya, salah seorang petugas yang diketahui pegawas di SPBU tersebut menuturkan, pihaknya tidak menjual BBM yang bersubsidi (BBM Premium, red) kepada masyarakat dengan memakai jerigen.












