Sementara itu, informasi di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Deli Serdang diketahui, bahwa penetapan H Senen sebagai cakades Tanjung Morawa A itu, sama sekali tidak menyalahi ketentuan yang ada dan telah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI (Permendagri RI) Nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan Kepala Desa, Bagian Ketiga tentang pencalonan pada pasal 21.
Adapun dalam Permendagri RI Nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan Kepala Desa, khususnya pada pasal 21 huruf (i) disebutkan, calon Kades wajib memenuhi persyaratan, tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang. [RED]
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renungan :












