Atas OTT yang saat itu di pimpin Kanit Reskrim Polsek Tanjung Morawa (Iptu R Sianturi), H Senen yang saat itu menjabat Kades Tanjung Morawa-A itu, diduga meminta uang sejumlah Rp 5 juta untuk penerbitan tiga surat keterangan tindak silang sengketa tanah.
Selanjutnya, Selasa (14/11/17) lalu, atas perbuatannya itu, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan (Saryana SH,MH) menjatuhkan hukum (vonis) kepada H Senen dengan pidana penjara selama 12 bulan penjara, denda Rp.50 Juta subsider dua bulan kurungan serta memerintahkan agar H Senen yang saat itu berstatus terdakwa, ditahan.
Saat itu, (Selasa, 14/11/17, red), Majelis Hakim PN Medan, menyatakan terdakwa H Senen secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan penyalahgunaan jabatan, dengan menerima hadiah, terkait jabatannya.
Untuk diketahui terdakwa H Senen diketahui tertangkap di salah satu tempat hiburan Nada Karaoke di Simpang Abadi, Dusun II, Desa Tanjung Morawa A, Kecamatan Tanjung Morawa pada bulan April 20017,berikut barang bukti Rp5 Juta, uang pengurusan Surat Keterangan Silang Sengketa (SS) atas nama Napsir Barus, Kaperas Br Sitepu dan Almarhum Gereta Sembiring itu, dinyatakan bersalah melanggar pasal pemberantasan tindak pidana korupsi,tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU no.20 tahun 2001.
Namun kini, mantan Kades Tanjung Morawa-A yang juga mantan terpidana (H Senen, red) yang telah divonis pidana selama 12 bulan atau 1 tahun itu, kembali mencalonkan diri cakades di Desa Tanjung Morawa dengan nomor urut 4 pada Pilkades yang direncanakan akan digelar sekira April 2022 mendatang.












