Langgar Prokes, Polres Asahan Tutup Tempat Usaha

oleh -690 views
oleh
banner 1000x300

“Untuk total pelanggaran yang ditemukan malam ini, sebanyak 37 dengan rincian 35 orang perorangan dan 2 pelaku usaha yang dimana salah satu usaha kita lakukan penghentian/penutupan sementara karena dianggap telah melanggar Prokes Covid 19,” ungkap Wakapolres Asahan (Kompol Sri Juliani Siregar SH).

Selain memberikan tindakan terhadap pelanggar Prokes, Wakapolres Asahan (Kompol Sri Juliani Siregar SH) mengakhiri, petugas juga memberikan himbauan agar tetap menjaga Social Distancing dan Physikal Distancing di tempat-tempat yang menjadi pusat keramaian serta menjaga kebersihan diri, keluarga dan lingkungan sekitar guna mencegah berkembangnya wabah Covid-19. [SBO-83/ATP]

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

banner 1000x300

Renungan :

“Berikan dorongan semangat dan apresiasi serta kasih kepada orang yang memberikan yang terbaik dari dirinya.”

banner 1000x300
Bagikan ke :