Dari kedua lokasi yang disambangi petugas, Wakapolres Asahan (Kompol Sri Juliani Siregar SH) menuturkan masih banyak ditemukan pelanggaran atas kurangnya kesadaran masyarakat tidak menggunakan masker dan tidak mematuhi jam operasional yang telah ditetapkan.
“Untuk total pelanggaran yang ditemukan malam ini, sebanyak 37 dengan rincian 35 orang perorangan dan 2 pelaku usaha yang dimana salah satu usaha kita lakukan penghentian/penutupan sementara karena dianggap telah melanggar Prokes Covid 19,” ungkap Wakapolres Asahan (Kompol Sri Juliani Siregar SH).
Selain memberikan tindakan terhadap pelanggar Prokes, Wakapolres Asahan (Kompol Sri Juliani Siregar SH) mengakhiri, petugas juga memberikan himbauan agar tetap menjaga Social Distancing dan Physikal Distancing di tempat-tempat yang menjadi pusat keramaian serta menjaga kebersihan diri, keluarga dan lingkungan sekitar guna mencegah berkembangnya wabah Covid-19. [SBO-83/ATP]












