Hal tersebut, ungkap Kasi Penkum Kejati Sumut, dapat dilihat dari pemeriksaan lapangan bersama-sama dengan tim dari Universitas Sumatera Utara, PPK, kontraktor, dan konsultan pengawas atas pekerjaan pembangunan Jalan Silangit – Muara.
Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan itu, tegas Yos Tarigan, pihaknya (Kejatisu, red) telah memperoleh minimal dua alat bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Jalan Silangit – Muara pada Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2019.yang diduga dilakukan ketiga terduga pelaku korupsi itu. (red)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renungan :
“Jika kau dapatkan, kau harus bersyukur. Namun, jika kau tak mendapatkannya, kau harus bersabar.”












