Terkait penahanan, Yos Tarigan menuturkan, sebelum ditahan, ketiga terduga pelaku korupsi tersebut dilakukan pemeriksaan kesehatan di Klinik Pratama Adhyaksa Kejati Sumut yang hasilnya dinyatakan sehat.
Selanjutnya, ungkap Kasi Penkum Kejati Sumut itu lagi, ketiga terduga pelaku korupsi tersebut dilakukan penahanan dengan dititipkan di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 21 Juli 2023 hingga 9 Agustus 2023.
Terkait kasus korupsi yang dilakukan ketiga terduga pelaku tersebut, Yos Tarigan memaparkan, saat itu Tahun 2019, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Sumatera Utara telah melaksanakan kegiatan Pembangunan Jalan Silangit-Muara dengan anggaran dana sebesar Rp15.601.242.000.
Namun, ungkap Yos Tarigan, pekerjaan pembangunan Jalan Silangit–Muara sepanjang 6,5 km sebagaimana kontrak kerja yang dilaksanakan ketiga terduga pelaku tersebut, berubah menjadi 4 km.












