Terkait kasus korupsi yang dilakukan ketiga terduga pelaku tersebut, Yos Tarigan memaparkan, saat itu Tahun 2019, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Sumatera Utara telah melaksanakan kegiatan Pembangunan Jalan Silangit-Muara dengan anggaran dana sebesar Rp15.601.242.000.
Namun, ungkap Yos Tarigan, pekerjaan pembangunan Jalan Silangit–Muara sepanjang 6,5 km sebagaimana kontrak kerja yang dilaksanakan ketiga terduga pelaku tersebut, berubah menjadi 4 km.
Hal tersebut, ungkap Kasi Penkum Kejati Sumut, dapat dilihat dari pemeriksaan lapangan bersama-sama dengan tim dari Universitas Sumatera Utara, PPK, kontraktor, dan konsultan pengawas atas pekerjaan pembangunan Jalan Silangit – Muara.
Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan itu, tegas Yos Tarigan, pihaknya (Kejatisu, red) telah memperoleh minimal dua alat bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Jalan Silangit – Muara pada Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2019.yang diduga dilakukan ketiga terduga pelaku korupsi itu. (red)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renungan :
“Jika kau dapatkan, kau harus bersyukur. Namun, jika kau tak mendapatkannya, kau harus bersabar.”











