SATYA BHAKTI ONLINE | MEDAN –
Diduga kuat korupsi alias maling uang negara, akhirnya Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menjebloskan 3 terduga koruptur ke penjara.
Adapun ke-3 terduga pelaku yang dinilai telah memperkaya diri sendiri dan atau kelompok sehingga keuangan negara mengalami kerugian senilai Rp. Rp.466.437.818.
Terkait itu, Jumat (21/7), kepada wartawan,Kajati Sumut (Idianto), melalui Kasi Penkum Kejati Sumut (Yos A Tarigan) mengungkapkan, uang senilai Rp.466 juta lebih itu yang diduga kuat telah dikorupsi ketiga tersangka yang ditahan tersebut adalah anggaran dana Pelaksaan Kegiatan Pembangunan Jalan Silangit-Muara pada Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2019.
Adapun ketiga terduga pelaku korupsi tesebut yakni :
- Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dalam hal ini seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Besar (BB) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) dengan inisial IS.
- Oknum petugas lapangan dari swasta dengan inisial HN.
- Direktur PT DML berinisial LPHS.
Atas perbuatannya itu, Kasi Penkum Kejati Sumut (Yos A Tarigan) menegaskan, ketiga terduga pelaku korupsi tersebut dijerat sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 2 ayat (1), subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.












