Korban Atas Laporan No.LP/B/264/III/2025 Menanti Kepastian Hukum dari Polresta Deli Serdang Hingga Ke Persidangan

oleh -86 views
oleh
Korban Atas Laporan No.LPB264III2025 Menanti Kepastian Hukum dari Polrestabes Deli Serdang Hingga Ke Persidangan
Korban Atas Laporan No.LPB264III2025 Menanti Kepastian Hukum dari Polrestabes Deli Serdang Hingga Ke Persidangan. (Foto : SBO/Ist)
banner 1000x200

Selain itu, bila sebelumnya masih ditetapkan sebagai terlapor, kini berdasarkan Surat Ketetapan tentang Pernetapan Tersangka No.S.Tap.Tsk/237/IX/RES.1.24/2025 Satreskrim tertanggal 12 September 2025, status terduga pelaku yakni Monika br. Rajagukguk alias Mak Jordi ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, hingga kini, terduga pelaku yang telah ditetapkan sebagi tersangka itu, masih bebas berkeliaran tanpa ada tindakan penangkapan dan penahanan oleh pihak Polresta Deli Serdang.

Ternyata, personil pembantu penyidik Polresta Deli Serdang Unit PPA (Brigadir Pol. Octa F. Sitorus) melalui kuasa hukum yakni B Situmorang diketahui, pihak Polresta Deli Serdang justeru melakukan penangguhan atas penangkapan dan penahanan atas diri tersangka Monika br. Rajagukguk atau Mak Jordi itu dengan alasan tersangka memiliki anak kecil yang harus di rawat.

Anehnya, tersangka yang dinyatakan memiliki anak kecil yang harus di rawatnya itu, diketahui justeru tidak dapat merawat anak kecilnya itu karena sehari-harinya bekerja di dapur Makan Bergizi Gratis (MBG).

Terkait laporannya itu, pelapor atau korban mengaku, tindakan tersangka atau terduga pelaku telah membuat luka dan trauma bagi diri korban atau pelapor.

Selain itu, tindakan terduga pelaku juga sudah meresahkan diri pelapor/korban dan keluarganya serta warga masyarakat di lingkungan tempat pelapor  bertempat tinggal.

Tidak hanya itu saja, untuk menjaga hal-hal yang tidak ingin terjadi, pelapor/korban yang tinggal berdekatan dengan rumah terduga pelaku itu, tidak berani dan terpaksa harus meninggalkan rumah yang ditempatinya (pelapor/korban) dan tinggal di rumah anak-anaknya (pelapor/korban).

Karena itu, pelapor/korban menginginkan kepastian hukum dan keadilan bagi dirinya selaku pelapor/korban  agar tersangka/terduga pelaku (Monika br Rajagukguk alias Mak Jordi) mempertanggungjawabkan tindakannya (tersangka) melalui persidangkan di pengadilan untuk dan mendapatkan ganjaran hukuman atas tindak pidana yang dilakukannya (tersangka) itu. (SBO-47)

banner 1000x300banner 1000x300
Bagikan ke :