Berdasarkan temuan Komnas HAM RI, Ahmad Taufan Damanik mengungkapkan, diduga ada kekuatan lokal yang didukung oleh organisasi kemasyarakatan, organisasi politik hingga kekuatan finansial untuk menjalankan kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif tersebut.
Selain itu, tutur Ketua Komnas HAM RI itu, Terbit Rencana Perangin Angin diketahui atau juga dikenal sebagai salah satu “pemain lokal” bisnis ilegal sawit di Kabupaten Langkat.
Masih dituturkan Ahmad Taufan Damanik, Komnas HAM juga menemukan sejumlah dugaan pelanggaran hak asasi manusia, misalnya praktik kekerasan atau bisa juga disebut perbudakan karena mempekerjakan seseorang tanpa izin pemenuhan aturan yang berlaku.
Bahkan, ungkap Ketua Komnas HAM RI itu, ada peristiwa penyiksaan yang menyebabkan kematian beberapa orang.
Mengakhiri penuturannya itu, Ketua Komnas HAM RI itu menduga, praktik yang dilakukan oleh Bupati Langkat nonaktif tersebut bisa juga terjadi di daerah lain dan dilakukan oleh oligarki lokal. [RED]
Editor/Publish : Antonius Sitanggang











