Berita Ralat : Kinerja Polresta Deli Serdang Dipertanyakan

oleh -1,928 views
oleh
Berita Ralat - Kinerja Polresta Deli Serdang Dipertanyakan
Berita Ralat - Kinerja Polresta Deli Serdang Dipertanyakan
banner 1000x300

Dalam hal ini, Fery memastikan, para pelaku tersebut tidak akan berani melakukan penyerangan itu, kalau tidak mendapat dukungan atau tidak disuruh AP alias K.

Artinya, tegas Fery, penyerangan itu diduga atas suruhan AP alias K.

Menurut Fery, khusus warga Petumbukan, Galang, sikap dan perlakuan AP alias K sudah sangat meresahkan masyarakat.

Anehnya, AP alias K dinilai kebal hukum.

banner 1000x300

Satu dari kekebalan hukum yang dinilai dimiliki AP alias K itu yakni, laporan polisi oleh Effendi yang dalam hal ini orang tua Fery dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STTLP/B/340/VIII/2021/ SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMUT.

Adapun laporan polisi  tersebut hingga kini tidak diproses hukum dan tidak jelas ujungnya.

Untuk diketahui, dalam laporan polisi dengan Nomor : STTLP/B/340/VIII/2021/ SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMUT itu, Effendi (orang tua Fery, red) melaporkan AP alias K telah melakukan tindak pidana pengrusakan disertai pengancaman sebagaimana yang diatur dalam pasal di KUHPidana.

Adapun pengrusakan disertai pengancaman itu terjadi pada 18 Agustus 2021 di rumah Effendi di Dusun V, Desa Pisang Pala, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.

banner 1000x200

Ironisnya, hampir 2 tahun berlalu, hingga kini laporan polisi Effendi tertanggal 16 Agustus 2021 itu tidak ada proses hukum hukumnya dan AP alias K bebas berkeliaran tanpa bersalah.

Seperti diketahui, tidak terima atas penyerangan yang mengakibatkan Fery menderita luka tembak di kening dan dada sebelah kanannya (Fery, red) itu, Jumat 17 Maret 2023 sekira pukul 21.30 WIB, Effendi (62) yang dalam hal ini orangtua Fery mendatangi Mapolresta Deli Serdang guna melaporkan kejadian penyerangan yang menimpa Fery, anaknya (Effendi, red) itu.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : STTLP/B/221/III/2023/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMUT diketahui bahwa kejadian penyerangan itu disebutkan merupakan Tindak Pidana Penganiyaan sebagaimana yang dimaksud dengan KUHPidana yakni pasal Penganiayaan secara bersama-sama.

Adapun kejadian penyerangan yang mengakibatkan luka tembak pada kening dan dada Ketua PAC Partai Hanura Kecamatan Galang itu tejadi Jumat 17 Maret 2023 sekira pukul 16.45 WIB di Dusun V, Desa Petangguhan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.

Sedangkan para pelaku yang dilaporkan atas kejadian itu, yakni Ch dan kawan-kawannya itu.

Namun, hinga kini para pelaku penyerangan itu masih berkeliaran bebas tanpa merasa bersalah dan merasa kebal hukum. (RED)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Setiap orang penting. Tidak peduli jika kita memainkan biola, seruling, atau drum. Kita tetap saja bagian dari orkestra.”

banner 1000x300
Bagikan ke :