Selain itu, Kapolda Sumut juga menghimbau untuk mematuhi perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro sebagaimana yang dimaksud Instruksi Gubernur Sumut No 188.54/26/Inst/2021 tanggal 5 Juli 2021.
Dalam hal ini, dengan mengacu Intruksi Gubernur Sumut tersebut, Kapolda Sumut menuturkan, pelaksanaan kegiatan di pusat perbelanjaan, mall, pusat perdagangan, kafe, pedagang kaki lima, diterapkan pembatasan jam operasional hingga pukul 17.00 WIB dan pembatasan kapasitas pengunjung 25 persen dengan penerapan prokes yang ketat.
“Untuk zona merah diterapkan Work From Home (WFH) 75 persen, Work From Office (WFO) 25 persen. Selain zona merah pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH 50 persen dan WFO 50 persen,” tegas Kapolda Sumut.












