SATYA BHAKTI ONLINE – MEDAN | Ketaatan masyarakat dalam mengikuti dan melaksanakan aturan penerapan pengamanan, penanganan dan pemutusan mata rantai penyebaran wabah covid-19 yang telah ditetapkan pemerintah, merupakan kunci keberhasilan untuk menekan penyebaran wabah covid-19 yang hingga kini masih mencekam di kehidupan masyarakat.
Demikian diungkapkan, Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. RZ Panca Putra, S. MSi usai mengikuti rapat yang digelar di rumah dinas Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Jumat (9/7).
Untuk itu, kepada seluruh warga Sumut tanpa terkecuali, Kapolda Sumut menghimbau untuk selalu mematuhi protokol kesehatan (prokes) dimanapun berada.
Selain itu, Kapolda Sumut juga menghimbau untuk mematuhi perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro sebagaimana yang dimaksud Instruksi Gubernur Sumut No 188.54/26/Inst/2021 tanggal 5 Juli 2021.
Dalam hal ini, dengan mengacu Intruksi Gubernur Sumut tersebut, Kapolda Sumut menuturkan, pelaksanaan kegiatan di pusat perbelanjaan, mall, pusat perdagangan, kafe, pedagang kaki lima, diterapkan pembatasan jam operasional hingga pukul 17.00 WIB dan pembatasan kapasitas pengunjung 25 persen dengan penerapan prokes yang ketat.











