Artinya, atas lahan eks HGU PTPN II Tamora tersebut, para karyawan maupun mantan karyawan (pensiunan) PTPN II Tamora mempunyai hak istimewa untuk diberi prioritas pertama sebagai pembeli aktiva BUMN tersebut.
Hal tersebut juga dipertegas dengan ketentuan pada pasal 10 ayat 6 Ketetapan Menteri Keuangan tersebut yang menegaskan, apabila rumah yang hendak dipindahtangankan atau dijual kepada bukan penghuni, terlebih dahulu harus dilengkapi dengan suatu pernyataan tertulis dari penghuni bahwa penghuni tidak bermaksud membeli rumah tersebut.
Selain itu, proses jual-beli lahan eks-HGU PYPN II Tamora tersebut juga dinilai ada manipulasi luasan lahan.
Dalam hal ini, manipulasi tersebut dilakukan dengan cara memasukkan luasan lahan tertentu menjadi lahan yang seolah-olah berada di dalam kawasan HGU.
Padahal, lahan tersebut sebenarnya berada diluar kawasan HGU.
Demikian juga sebaliknya, manipulasi ini juga dilakukan dengan cara mengeluarkan luasan lahan yang termasuk dalam kawasan HGU sehingga seolah-olah berada di luar kawasan HGU.
Hal tersebut secara jelas dapat dilihat pada saat dilakukan pengukuran ulang pada tahun 1997 yang selanjutnya dijadikan dasar penjualan lahan dengan total luas tanah seluas 78,16 hektar.
Padahal, berdasarkan sertifikat HGU No. 1 tahun 1989, lahan eks HGU PTPN II Tamora tersebut seluas 75,11 hektar.
Hal tersebut membuktikan pengukuran ulang pada tahun 1997 dengan peta No.73 tahun 1997 tersebut tidak berpedoman pada peta Sertifikat HGU No.1 tahun 1989 karena sama sekali tidak memperhatikan batu batas HGU yang masih ada sesuai dengan Sertifikat HGU No. 1 Tahun 1989.
Dengan demikian jelas bahwa motifasi dari manipulasi ini adalah mengambil keuntungan dari luasan lahan yang berlebih.
Manipulasi tersebut juga jelas dapt dilihat dengan dimasukkannya beberapa tanah yang telah mempunyai Sertifikat Hak Milik (SHM) yang salah satunya beratasnamakan Sukardi yang dalam hal ini berdasarkan Surat Ukur No.4096/06 tahun 1989 / Surat Keputusan Kakanwil BPN Prop. Sumut tanggal 3 Mei 1989, No. SK 520-34-5/1989, No. Urut 7 kedalam luasan lahan eks HGU PTPN II Tamora seluas 78,16 hektar tersebut. (Bersambung)
Penulis : Antonius Sitanggang
Editor/Publish : Antonius Sitanggang












