Anehnya, walaupun sertifikat tanah HGU No. 1 Tahun 1989 Desa Dagang Kerawan tersebut sudah dikembalikan kepada Negara, pengalihan hak atas tanah bekas HGU tersebut kepada YPNA tetap dilakukan.
Sementara itu, dalam melaksanakan kesepakatan/perjanjian dengan pihak Pemkab Deli Serdang sesuai dengan Surat Perjanjian Peruntukan Tanah dan Pembangunan Fasilitas Umum atas lahan eks HGU PTPN II Desa Dagang Kerawan Tamora seluas 59 hektar tertanggal 5 November 2001 dan Surat
Keputusan Bupati Nomor 816 Tahun 2001 tanggal 8 Nopember 2001 tentang Pengaturan Peruntukan Tanah eks-HGU PTPN II Desa Dagang Kerawan Tamora tersebut, Anto Keling dinilai tidak adanya itikad baik dan tidak lagi mengindahkan kesepakatan tersebut.
Ironisnya, secara sepihak, Anto Keling telah membuat perjanjian kerjasama kepada pemodal yakni Susanto dan William yang dibuat didepan Notaris Erna Wati Lubis, SH. dengan Akta No.6 tanggal 10 November 2005 tanpa melibatkan pihak Pemkab Deli Serdang.
Adapun dalam Akta Notaris Ernawaty Lubis SH tersebut ditegaskan, atas lahan eks HGU PTPN II Desa Dagang Kerawan tersebut, Anto Keling bersama pemodal tersebut sepakat bagi hasil yakni 75% untuk Susanto dan William, sedangkan Anto Keling mendapat 25%.
Selain itu, BPN Deli Serdang juga diminta untuk menerbitkan Sertifikat tanah atas lahan eks HGU PTPN II Desa Dagang Kerawan tersebut dengan mengatasnamakan perorangan atau nama-nama pribadi.
Hal tersebut membuktikan bahwa, alasan RUTRK dinilai hanya sebagai trik atau modus untuk mengakali Pemkab Deli Serdang dan Pempropsu untuk mendapatkan lahan dengan harga murah sekaligus meraup harta Negara dan hak orang lain guna memperkaya diri.
Disamping itu, berdasarkan UU No. 28/2004 tentang Yayasan sebagai perubahan atas UU No.16, Bab I. Ketentuan umum, Pasal 1 ayat (1) menyatakan bahwa “Yayasan adalah Badan Usaha Hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota”.
Sedangkan pada pasal 7 ayat (1) menyatakan bahwa “Yayasan dapat mendirikan badan usaha yang kegiatannya sesuai dengan maksud dan tujuan yayasan”.
Karena itu, berdasarkan UU tersebut , YPNA tidak dibenarkan melakukan kegiatan yang bertujuan Bisnis dan mencari keuntungan (profit).
Disamping itu, penjualan atas lahan eks HGU PTPN II Desa Dagang Kerawan tersebut juga telah menyalahi ketetapan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.89/KMK.013/1991
tanggal 25 Januari 1991 tentang pengalihan hak atas Aktiva Tetap Milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN ) kepada Pihak Ketiga.
Dalam hal ini, pada pasal 10 dari ketetapan Menteri Keuangan tersebut disebutkan, khusus untuk rumah-rumah dinas, secara tegas telah ditetapkan bahwa penjualan rumah-rumah dinas tersebut diutamakan kepada penghuni tetap yang telah menempati secara sah rumah milik BUMN sekurang-kurangnya 2 tahun atau bagi karyawan yang telah mengabdi kepada Negara sekurang-kurangnya sepuluh tahun.












