Kini, dalam sambungan cerita dampak atas kasus jual-beli lahan eks HGU PTPN II Tanjung Morawa Desa Dagang Kerawan itu diketahui pemerintah melalaui instansi terkait telah menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) diatas lahan bermasalah yakni lahan eks HGU PTPN II Desa Dagang Kerawan Tanjung Morawa kepada pengusaha property yang diketahui bernama PT Morawa Indah Propertindo (MIP) yang berkantor di Medan, di Kompleks MMTC, Jalan Williem Iskandar, Blok A No.36 – Medan Estate.
Atas penerbitan Sertifikat HGB yang diduga dilakukan dengan cara ala mafia itu, PT MIP mengurung rumah-rumah warga dan pedagang yang cari nafkah dengan mendirikan pagar tembok diatas lahan eks HGU PTPN II Desa Dagang Kerawan Tanjung Morawa yang hingga kini masih bermasalah itu.
Dalam hal ini, banyak pihak termasuk Nugroho Wicaksono yang diketahui sebagai Ketua Relawan Jokowi-Ma’ruf Amin (Jamin) Deli Serdang itu menilai, pengurungan rumah-rumah warga dan pedagang yang cari nafkah dengan mendirikan pagar tembok diatas lahan eks HGU PTPN II Desa Dagang Kerawan Tanjung Morawa yang dilakukan pihak PT MIP itu merupakan tindakan yang sangat tidak manusiawi.
Buktinya, pengusaha (PT MIP, red) yang dibantu preman beringas tidak mengindahkan Hak Azasi Manusia (HAM) dan menyelesaikan pembentengan dalam beberapa hari.
Untuk diketahui, dampak atas kasus jual-beli lahan eks HGU PTPN II Tanjung Morawa Desa Dagang Kerawan itu, kini kembali terjadi itu berawal berawal pada 16 November 2005, yang saat itu telah terjadi penjualan lahan eks-HGU PTPN II Tanjung Morawa yang berlokasi di Desa Dagang Kerawan, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara, yang dilakukan oleh Direksi PTPN II Tanjung Morawa yakni Ir H Suwandi yang saat itu menjabat Dirut PTPN II Tamora kepada saudara RM HM Supriyanto alias Anto Keling yang bertindak atas nama YPNA.
Dalam hal ini, berdasarkan data, areal lahan PTPN II Desa Dagang Kerawan Tamora tersebut dikeluarkan dari HGU PTPN II disebabkan karena adanya Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK) Kecamatan Tanjung Morawa oleh Pemerintah Kabupaten Deli Serdang yang dalam hal ini direkomendasikan seluas 59 hektar kepada YPNA selaku pelaksana.
Rekomendasi pelepasan lahan eks HGU PTPN II Desa Dagang Kerawan seluas 59 hektar tersebut juga direkomendasi Gubsu yang saat itu dijabat Tengku Rizal Nurdin dan Meneg BUMN. (Bersambung)
Penulis : Antonius Sitanggang
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renungan :
“Kuat atau tidak harus tetap dijalani, itulah perjuangan.”












