Padahal, yang dinamakan alas hak kepemilikan atas lahan dituang dalam bentuk sertifikat hak milik yang diterbitkan oleh negara melalui Badan Pertanahan Negara (BPN).
Ironisnya, apabila masyarakat yang dalam hal ini juga mempunyai alas hak kepmilikan atas lahan eks HGU tersebut, saat itu, aparat Polres Deli Serdang dan Polsek Tamora selalu berdalih untuk menolak laporan pengaduan yang dilakukan masyarakat.
Padahal, atas lahan eks HGU PTPN II Tamora tersebut, masyarakat mempunyai alas hak kepemilikan berupa KRPT/KPPT yang dalam hal dilindungi undang-undang.
Atas dasar itu, saat itu diduga telah “sepakat” dengan para oknum yang dinilai sekelompok mafia tanah.
Saat itu, aparat Polres Deli Serdang dan Polsek Tamora dinilai sudah tidak lagi bersikap sesuai dengan mottonya yakni melindungi dan menganyomi masyarakat.
Dengan dasar laporan pengaduan yang dilakukan Anto Keling yang mengaku memiliki lahan dengan alas hak akte notaris tersebut, beberapa masyarakat menjadi korban dengan dipanggil dan diperiksa sebagai saksi oleh kedua aparat kepolisian tersebut melalui juru periksa (juper).
Karena itu, timbul pertanyaan, “apakah dalam penyelesaian perkara yang dilakukan kedua jajaran aparat Polda Sumut yang dinilai memakai “kaca mata kuda” tersebut telah mencapai keadilan?”
Berdasarkan hal tersebut diatas, proses hukum pidana yang diterapkan oleh kedua aparat jajaran Polda Sumut tersebut dinilai lebih menampakkan bahwa hukum pidana tersebut sebagai alat untuk menumpas anggota masyarakat yang dipandang mengancam kepentingan kekuasaan atau para oknum yang dalam hal ini diduga sekelompok mafia tanah.
Untuk menghindari “kesesatan” dalam penerapan hukum pidana, maka perlu adanya perubahan paradigma dalam cara berhukum agar tidak terjebak dalam arus positivisme yang semakin tidak mampu dijadikan pijakan dalam mewujudkan keadilan yang substansial.
Seperti diketahui, dampak atas kasus jual-beli lahan eks HGU PTPN II Tanjung Morawa Desa Dagang Kerawan itu, kini kembali terjadi.
Kali ini, bagaikan cerita bersambung, kini dampak atas kasus jual-beli lahan eks HGU PTPN II Tamora Desa Dagang Kerawan yang itu kini dinilai berisikan cerita yang paling dahsyat.












