Kembalikan Tanah Kepada Rakyat, Bukan Kepada Mafia Tanah (2)

oleh -2,925 views
oleh
Kembalikan Tanah kepada Rakyat, Bukan Kepada Mafia Tanah
Kembalikan Tanah kepada Rakyat, Bukan Kepada Mafia Tanah
banner 1000x300

Dalam hal ini, banyak pihak termasuk Nugroho Wicaksono yang juga diketahui sebagai Ketua Relawan Jokowi-Ma’ruf Amin (Jamin) Deli Serdang itu menilai, pengurungan rumah-rumah warga dan pedagang yang cari nafkah dengan mendirikan pagar tembok diatas lahan eks HGU PTPN II Desa Dagang Kerawan Tanjung Morawa yang dilakukan pihak PT MIP itu merupakan tindakan yang sangat tidak manusiawi.

Buktinya, pengusaha (PT MIP, red) yang dibantu preman beringas tidak mengindahkan Hak Azasi Manusia (HAM) dan menyelesaikan pembentengan dalam beberapa hari.

Anehnya, Pemkab Deli Serdang sendiri tidak pernah melakukan mediasi apapun kepada warga yang sudah tiga puluh tahunan tinggal di situ yang kesemuanya banyak pihak menilai bahwa begitulah gaya dan cara Bupati Deli Serdang (Ashari Tambunan) dalam menyikapi soal lahan lahan eks HGU PTPN II Desa Dagang Kerawan Tanjung Morawa.

Dulu katanya pro rakyat, sekarang rakyat dihimpit.

banner 1000x300

Kini, Pemkab Deli Serdang dibawah pimpinan Ashari Tambunan sebagai Bupati Deli Serdang yang kini mencalonkan diri sebagai anggota DPRI-RI itu, “tutup mata dan telinga” serta  diam “seribu bahasa”.

Padahal, saat Bupati Deli Serdang dijabat Amri Tambunan (Abang Ashari Tambunan), Pemkab Deli Serdang dalam menyikapi persoalan lahan lahan eks HGU PTPN II Desa Dagang Kerawan Tanjung Morawa itu dengan tegas berdiri sesuai aturan dan berpihak kepada rakyat kecil.

Hal tersebut dapat dilihat saat Anto Keling meratakan rumah-rumah dan tanaman milik warga yang dalam hal ini, Bupati Deli Serdang Amri Tambunan menyurati YPNA milik milik H Suprianto alias Anto Keling dengan nomor : 593/508.4 tertanggal 23 Desember 2003 yang isinya melarang melakukan kegiatan apapun sebelum ada izin dari Bupati Deli Serdang.

Selain itu, tertanggal 17 Januari 2006, Bupati Deli Serdang Amri Tambunan juga menyurati Dirut PTPN II Tanjung Morawa yang isinya memprotes keras pembebasan lahan eks HGU PTPN II Desa Dagang Kerawan seluas 78,16 hektar.

banner 1000x200

Dalam hal ini, dikarenakan yang direkomendasikan Gubernur Sumut hanya seluas 59 hektar, Bupati Deli Serdang Amri Tambunan mempertanyakan dasar pembebasan lahan eks HGU PTPN II Desa Dagang Kerawan seluas 78,16 hektar itu.

Selanjutnya, dengan menunjuk surat Gubsu nomor 593/6969 tertanggal 29 Oktober 2004, Bupati Deli Serdang Amri Tambunan mengungkapkan bahwa atas lahan yang dikeluarkan dari lahan eks HGU eks HGU PTPN II Desa Dagang Kerawan itu, ada lahan untuk rakyat seluas 18,34 hektar dan lahan untuk perumahan karyawan seluas 8,82 hektar. (Bersambung)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Semua mimpi kita akan terwujud, jika kita punya keberanian untuk mengejarnya.”

banner 1000x300
Bagikan ke :