Kembalikan Tanah Kepada Rakyat, Bukan Kepada Mafia Tanah (2)

oleh -2,782 views
oleh
Kembalikan Tanah kepada Rakyat, Bukan Kepada Mafia Tanah
Kembalikan Tanah kepada Rakyat, Bukan Kepada Mafia Tanah
banner 1000x200

Selain itu, Anto Keling juga ikut dipenjara atas kasus jual-beli lahan eks HGU PTPN II Tanjung Morawa Desa Dagang Kerawan itu.

Sementara itu, dampak atas kasus jual-beli lahan eks HGU PTPN II Tanjung Morawa Desa Dagang Kerawan itu, kini kembali terjadi.

Kali ini, bagaikan cerita bersambung, kini dampak atas kasus jual-beli lahan eks HGU PTPN II Tanjung Morawa Desa Dagang Kerawan yang itu kini dinilai berisikan cerita yang paling dahsyat.

Kini, merupakan sambungan cerita dampak atas kasus jual-beli lahan eks HGU PTPN II Tanjung Morawa Desa Dagang Kerawan itu diketahui pemerintah melalaui instansi terkait telah menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) diatas lahan bermasalah yakni lahan eks HGU PTPN II Desa Dagang Kerawan Tanjung Morawa kepada pengusaha property yang diketahui bernama PT Morawa Indah Propertindo (MIP) yang berkantor di Medan, di Kompleks MMTC, Jalan Williem Iskandar, Blok A No.36 – Medan Estate.

Atas penerbitan Sertifikat HGB yang diduga dilakukan dengan cara ala mafia itu, PT MIP mengurung rumah-rumah warga  dan pedagang yang cari nafkah dengan mendirikan pagar tembok diatas lahan eks HGU PTPN II Desa Dagang Kerawan Tanjung Morawa yang hingga kini masih bermasalah itu.

Dalam hal ini, banyak pihak termasuk Nugroho Wicaksono yang juga diketahui sebagai Ketua Relawan Jokowi-Ma’ruf Amin (Jamin) Deli Serdang itu menilai, pengurungan rumah-rumah warga dan pedagang yang cari nafkah dengan mendirikan pagar tembok diatas lahan eks HGU PTPN II Desa Dagang Kerawan Tanjung Morawa yang dilakukan pihak PT MIP itu merupakan tindakan yang sangat tidak manusiawi.

Buktinya, pengusaha (PT MIP, red) yang dibantu preman beringas tidak mengindahkan Hak Azasi Manusia (HAM) dan menyelesaikan pembentengan dalam beberapa hari.

Anehnya, Pemkab Deli Serdang sendiri tidak pernah melakukan mediasi apapun kepada warga yang sudah tiga puluh tahunan tinggal di situ yang kesemuanya banyak pihak menilai bahwa begitulah gaya dan cara Bupati Deli Serdang (Ashari Tambunan) dalam menyikapi soal lahan lahan eks HGU PTPN II Desa Dagang Kerawan Tanjung Morawa.

banner 1000x300banner 1000x300
Bagikan ke :