Berdasarkan hal tersebut, dalam repliknya, Tim Kuasa Hukum dari Kantor Hukum BASH & Rekan meminta kepada hakim yang menyidangkan sidang prapid itu untuk mempertimbangkan ketidaksahan Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penahanan yang dinilai tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Dalam hal ini, Ahmad Sultoni Johar Hasibuan, SH yang dalam hal ini kuasa hukum Muhammad Amar itu menuturkan, proses hukum harus berjalan sesuai prosedur yang sah.
“Tidak bisa seseorang ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu, baru kemudian dilakukan pemeriksaan saksi dan pelapor. Ini jelas bertentangan dengan prinsip due process of law,” tegas advocad yang akrab disapa Toni itu.
Sementara, sidang ditutup dan akan kembali digelar Selasa Februari 2025 dengan agenda sidang mendengarkan tanggapan dan keterangan dari saksi ahli yang akan dihadirkan dari pihak termohon. (red)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang.














