Adapun fakta tersebut terungkap saat sidang dengan agenda sidang mendengarkan keterangan saksi.
Saat itu, Senin 17 Februari 2025 pada sidang dengan agenda pemeriksaan saksi itu, Khaidir, SE yang dalam hal ini saksi yang dihadirkan pihak terlapor mengaku, uang tersebut sudah dikembalikan oleh terlapor sebelum dilaporkan ke pihak kepolisian.
Terkait pengembalian uang, saksi Khaidir SE mengaku bahwa Muhammad Amar telah mengembalikan uang sebesar Rp 57 Juta secara bertahap sebelum Eni melaporkan Muhammad Amar ke Polres Binjai.
Pengakuan itu juga diperkuat saksi lain yakni Ade Nazli Putra yang dalam hal ini mengaku, setelah pembelian batu mustika tersebut, tidak ada masalah.
Terkait adanya laporan pengaduan dan penangkapan oleh Polres Binjai, kedua saksi yang diperiksa di persidangan itu mengaku terkejut dengan adanya laporan pengaduan dan penangkapan oleh Polres Binjai atas diri Muhammad Amar.














