Keberatan Atas Penetapan Kliennya Sebagai Tersangka, Kuasa Hukum Muhammad Amar Dari Kantor Hukum BASH & Rekan Ajukan Replik

oleh -594 views
oleh
Sidang Prapid di PN Binjai
banner 1000x300

Terkait pengembalian uang, saksi Khaidir SE mengaku bahwa Muhammad Amar telah mengembalikan uang sebesar Rp 57 Juta secara bertahap sebelum Eni melaporkan Muhammad Amar ke Polres Binjai.

Pengakuan itu juga diperkuat saksi lain yakni Ade Nazli Putra yang dalam hal ini mengaku, setelah pembelian batu mustika tersebut, tidak ada masalah.

Terkait adanya laporan pengaduan dan penangkapan oleh Polres Binjai, kedua saksi yang diperiksa di persidangan itu mengaku terkejut dengan adanya laporan pengaduan dan penangkapan oleh Polres Binjai atas diri Muhammad Amar.

Berdasarkan hal tersebut,  dalam repliknya, Tim Kuasa Hukum dari Kantor Hukum BASH & Rekan meminta kepada hakim yang menyidangkan sidang prapid itu  untuk mempertimbangkan ketidaksahan Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penahanan yang dinilai tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam KUHAP.

banner 1000x300

Dalam hal ini, Ahmad Sultoni Johar Hasibuan, SH yang dalam hal ini kuasa hukum Muhammad Amar itu menuturkan, proses hukum harus berjalan sesuai prosedur yang sah.

“Tidak bisa seseorang ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu, baru kemudian dilakukan pemeriksaan saksi dan pelapor. Ini jelas bertentangan dengan prinsip due process of law,” tegas advocad yang akrab disapa Toni itu.

Sementara, sidang ditutup dan akan kembali digelar Selasa Februari 2025 dengan agenda sidang mendengarkan tanggapan dan keterangan dari saksi ahli yang akan dihadirkan dari pihak termohon. (red)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang.

banner 1000x200

 

Renungan :

“Tidak ada sesuatu apapun yang tidak dipahami oleh Tuhan.”

banner 1000x300
Bagikan ke :