Selanjutnya, saat unjuk rasa itu, massa juga meminta agar para buruh yang berstatus Buruh Harian Lepas (BHL) dijadikan dan ditetapkan sebagai buruh atau karyawan berstatus buruh/karyawan tetap.
Tidak hanya itu saja, massa pengunjuk rasa itu juga menuntut PT.Mara Jaya segera membayar Uang Penghargaan Masa Kerja yang dalam hal ini dikenal dengan Uang Jubelium kepada para buruh/karyawan PT.Mara Jaya sesuai dengan aturan Perundang-undang Ketenagakerjaan.
Usai berunjukrasa didepan Kantor Bupati Deli Serdang, ratusan massa pengunjuk rasa itu melanjutkan aksi unjuk rasanya itu ke kantor DPRD Kabupaten Deli Serdang.
Di kantor DPRD Deli Serdang, massa pengunjungras diterima Kabag Humas DPRD Kabupaten Deli Serdang (T. Limbong. SH) dan melaksanakan mediasi bersama 15 orang perwakilan massa unjuk rasa di ruang Rapat Komisi B.
Selanjutnya, di Disnaker Deli Serdang dilakukan juga mediasi bersama massa pengunjuk rasa.
Hasilnya, terkait tuntutan aksi massa pengunjuk rasa itu, direncanakan sekira Juli 2022 mendatang, akan di gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mengundang instansi terkait. [RED]
Editor/Publish : Antonius Sitanggang











