Tidak terima dan keberatan atas konten yang dibuat Nurmala Cihouta Ginting itu, PT JAFPA pun membuat laporan polisi sebanyak 2 kali dengan materi permasalahan yang hampir sama.
Namun, berdasarkan proses lidik, satu dari laporan polisi yang dilakukan PT JAPFA itu, dinyatakan tidak cukup unsur dan diterbitkan SP2 lidik.
Sedangkan menurut ahli, satu laporan polisi atas kasus lainnya itu dinyatakan cukup unsur dan dinaikkan ke tingkat penyidikan yang selanjutnya Nurmala Cihouta Ginting dinyatakan berstatus tersangka. (red)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang












