Kalah Di Persidangan Prapid, Tersangka Nurmala Cihouta Ginting Bersama BB Dilimpahkan Ke JPU Kejatisu

oleh -801 views
oleh
banner 1000x200

Tidak terima dan keberatan atas konten yang dibuat Nurmala Cihouta Ginting itu, PT JAFPA pun membuat laporan polisi sebanyak 2 kali dengan materi permasalahan yang hampir sama.

Namun, berdasarkan proses lidik, satu dari laporan polisi yang dilakukan PT JAPFA itu,  dinyatakan tidak cukup unsur dan diterbitkan SP2 lidik.

Sedangkan menurut ahli, satu laporan polisi atas kasus lainnya itu dinyatakan cukup unsur dan dinaikkan ke tingkat penyidikan yang selanjutnya Nurmala Cihouta Ginting dinyatakan berstatus tersangka. (red)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

banner 1000x300banner 1000x300
Bagikan ke :