Hal ini membuat Nurmala Cihouta Ginting membuat content di Akun Facebook (FB) milik nya (Nurmala Cihouta Ginting, red) yang berisikan Farm milik PT Jafpa melakukan pencemaran Hidup dengan menyebutkan orang2 yang jadi korban atau keberatan dan membuat/melayangkan surat ke berbagai instansi pemerintahan.
Dalam hal ini, berdasarkan hasil penyelidikan (lidik) dan penyidikan (sidik) diketahui bahwa, PT JAFPA sudah melakukan sesuai mekanisme standar Lingkungan Hidup dan dilakukan pemeriksaan secara rutin oleh Dinas Lingkungan Hidup.
Selain itu, orang yg dicatat oleh Nurmala Cihouta Ginting, bukan berada dilingkungan lokasi peternakan.
Tidak terima dan keberatan atas konten yang dibuat Nurmala Cihouta Ginting itu, PT JAFPA pun membuat laporan polisi sebanyak 2 kali dengan materi permasalahan yang hampir sama.
Namun, berdasarkan proses lidik, satu dari laporan polisi yang dilakukan PT JAPFA itu, dinyatakan tidak cukup unsur dan diterbitkan SP2 lidik.
Sedangkan menurut ahli, satu laporan polisi atas kasus lainnya itu dinyatakan cukup unsur dan dinaikkan ke tingkat penyidikan yang selanjutnya Nurmala Cihouta Ginting dinyatakan berstatus tersangka. (red)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang











