Kalah Di Persidangan Prapid, Tersangka Nurmala Cihouta Ginting Bersama BB Dilimpahkan Ke JPU Kejatisu

oleh -803 views
oleh
banner 1000x200

Dalam hal ini, Nurmala Cihouta Ginting menuduh PT Japfa telah melakukan perusakan Lingkungan Hidup yang selanjutnya mengadakan pertemuan.

Dikarenakan sudah beberapa kali dilayani, akhirnya PT Jafpa memutuskan untuk tidak melayani Nurmala Cihouta Ginting.

Hal ini membuat Nurmala Cihouta Ginting membuat content di Akun Facebook (FB) milik nya (Nurmala Cihouta Ginting, red) yang berisikan  Farm milik PT Jafpa melakukan pencemaran Hidup dengan menyebutkan orang2 yang jadi korban atau keberatan dan membuat/melayangkan surat ke berbagai instansi pemerintahan.

Dalam hal ini, berdasarkan hasil penyelidikan (lidik) dan penyidikan (sidik) diketahui bahwa, PT JAFPA sudah melakukan sesuai mekanisme standar Lingkungan Hidup dan dilakukan pemeriksaan secara rutin oleh Dinas Lingkungan Hidup.

Selain itu, orang yg dicatat oleh Nurmala Cihouta Ginting, bukan berada dilingkungan lokasi peternakan.

banner 1000x300banner 1000x300
Bagikan ke :