SATYA BHAKTI ONLINE | Tanah Jawa (Simalungun) –
Sebagai wujud upaya melaksanakan program Polri khususnya Polsek Tanah Jawa Polres Simalungun yang hingga kini gencar melaksanakan kegiatan pemberantasan narkoba, Polsek Tanah Jawa Polres Simalungun gelar sosialisasi bahaya narkoba yang salah satunya ditujukan kepada para pelajar.
Terkait itu, Jumat 16 Juni 2023 sekira pukul 08.30 WIB hingga selesai, guna menjaga lingkungan sekolah bebas dari narkoba, Polsek Tanah Jawa Polres Simalungun yang dalam hal ini Kapolsek Tanah Jawa (Kompol Manson Nainggolan SH,MSi) dan personilnya yakni Kanit Binmas (AKP H Rajagugguk), Kasium (Aiptu PE Pakpahan) menggelar sosialisasi bahaya narkoba kepada para pelajar di SMP Negeri 2 Tanah Jawa, Nagori Balimbingan, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.
Dalam paparannya kepada para siswa-siswi SMP Negeri 2 Tanah Jawa, Kapolsek Tanah Jawa (Kompol Manson Nainggolan) menyampaikan, sebagai generasi penerus cita-cita bangsa, harus sejak dini dibekali pengetahuan tentang edukasi tentang bahaya penyalagunaan narkoba sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 diatur tentang narkotika.
Adapun hukuman bagi pecandu dan pengedar narkoba, Kapolsek Tanah Jawa itu menegaskan, dapat dikenai sanksi pidana penjara, denda Rehabilitasi medis dan sosial hingga pidana mati.
Karena itu, dengan paparan materi tentang pengertian dan bahaya Narkotika yaitu zat yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran dan menghilangkan atau mengurangi rasa sakit itu, Kompol Manson Nainggolan berharap agar kiranya para siswa-siswi SMP Negeri 2 Tanah Jawa, siswa-siswi dapat menghidari narkotika (narkoba, red).
Menanggapi itu, kepada Kapolsek dan jajarannya, Kepala Sekolah dan para guru SMP Negeri 2 Tanah Jawa menghaturkan terima kasih atas pelaksanaan kegiatan sosialisasi bahaya narkoba kepada para siswa-siswi di SMP Negeri 2 Tanah Jawa.
















