Ingin Hidup Bebas Beraktifitas Dan Beribadah, Warga Komplek Katamso Square Akan Bongkar “Belenggu” Tembok milik Darwin Halim

oleh -1,441 views
oleh
Ingin Hidup Bebas Beraktifitas Dan Beribadah, Warga Komplek Katamso Square Akan Bongkar “Belenggu” Tembok milik Darwin Halim
Ingin Hidup Bebas Beraktifitas Dan Beribadah, Warga Komplek Katamso Square Akan Bongkar “Belenggu” Tembok milik Darwin Halim
banner 1000x200

Selain itu, di saat bulan suci Ramadhan ini, warga beragama Islam yang bertempat tinggal Komplek Katamso Square itu juga kesusahan dan kesulitan utuk menunaikan ibadah ke Mesjid.

Tidak hanya itu saja, kesulitan dan kesusahan itu juga dialami warga beragama Budha yang akan beribadah di Vihara yang ada di Komplek Katamso Square itu.

Untuk diketahui, hingga kini, kehidupan warga, khususnya warga yang bertempat tinggal di Komplek Katamso Square tidak bebas beraktifitas dan hidup terbelenggu bagaikan katak dalam tempurung”

Pasalnya, tembok yang dibangun tanpa hak oleh sekelompok orang yang diketahui atas suruhan Darwin Halim diatas akses jalan warga di Komplek Katamso Square itu, hingga kini  masih berdiri kokoh.

Ironisnya, guna membebaskan belenggu warganya yang akses jalannya ditutup oleh sekelompok orang suruhan itu, pemerintah setempat yakni Pemerintah Kelurahan Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan terkesan lamban mengatasi permasalahan warganya itu.

Sayangnya, saat dikonfirmasi jurnalis SATYA BHAKTI ONLINE soal perkembangan penyelesaian masalah warganya itu, Lurah Titi Kuning (Akbar Pohan) menolak memberikan keterangan.

Saat itu, Senin 4 Maret 2024, tanpa alasan yang jelas, Lurah Titi Kuning (Akbar Pohan) menolak dikonfirmasi dan langsung pergi meninggalkan awak media ini.

Sementara itu, dalam suratnya tertanggal 27 Februari 2024 dengan nomor 660/21 dengan tembusan 3 Pemerintah terkait itu, Lurah Titi Kuning (Akbar AR Pohan) meminta Darwin Halim selaku pemilik bangunan tembok yang menutup akses jalan keluar-masuk warga di sekitar Komplek Katamso Square II/Komplek Tata Residence itu agar menunjukkan ijin mendirikan bangunan tembok tersebut kepada pihak Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.

Apabila ijin mendirikan bangunan tembok tersebut tidak dapat ditunjukkan, maka Darwin Halim selaku pemilik bangunan tembok yang dibangun diatas akses jalan warga tersebut diminta untuk membongkar sendiri bangunan tembok yang menutup akses jalan keluar-masuk warga di sekitar Komplek Katamso Square II/Komplek Tata Residence itu.

Ironisnya, entah kenapa, Darwin Halim kini “menggila” dengan aksinya membangun tembok menutupi akses jalan warga di Komplek Katamso Square, Jalan Brigjend Zein Hamid, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan itu.

Tutupi Akses jalan Warga, Lurah Titi Kuning Minta Darwin Halim Bongkar Tembok di Komplek Katamso Square, Medan. (FOTO : SBO/IST)

banner 1000x300banner 1000x300
Bagikan ke :