Harapan Korban Untuk Penegakan Hukum, Kandas Di Persidangan PN Lubuk Pakam

oleh -1,117 views
oleh
Bertahun Lamanya Lelah Menanti Keadilan
Bertahun Lamanya Lelah Menanti Keadilan
banner 1000x300
  • Dapat Dihukum Dengan Pidana Penjara Paling Lama Dua Tahun Delapan Bulan, Terdakwa Kasus 406 Di PN Lubuk Pakam Divonis 3 Bulan Dengan Tuntutan JPU Selama 6 Bulan

SATYA BHAKTI ONLINE | DELI SERDANG – Akhirnya, Simon Charles Pangihutan Sitorus, SH selaku Majelis Hakim Ketua Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam mengetok palu pertanda persidangan perkara kasus atas terdakwa Alfa Patria Lubis alias Kepot yang didakwa Jaksa Penuntut (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang itu, telah berakhir dengan putusan majelis hakim.

Namun, putusan majelis hakim PN yang dibacakan Simon Charles Pangihutan Sitorus, SH selaku Majelis Hakim Ketua pada persidangan yang digelar di PN Lubuk Pakam itu meninggalkan rasa pilu yang sangat mendalam bagi Effendi yang dalam hal ini korban kebringasan terdakwa Alfa Patria Lubis alias Kepot yang terjadi Selasa 17 Agustus 2021 lalu itu.

Informasinya, atas perlakuan terdakwa Alfa Patria Lubis alias Kepot kepada Effendi beserta keluarga yang terjadi Selasa 17 Agustus 2021 lalu itu, majelis hakim PN Lubuk Pakam yakni, Simon Charles Pangihutan Sitorus, SH (Hakim Ketua) didampingi Hakim Anggota yakni Marsal Tarigan SH,MH dan Asraruddin Anwar, SH,MH memvonis terdakwa Alfa Patria Lubis alias Kepot dengan vonis hukuman 3 bulan penjara.

Sedangkan JPU yakni Daniel Sinaga, SH dan Jhon Wesly Sinaga, SH dalam tuntutannya menghukum terdakwa Alfa Patria Lubis alias Kepot dengan hukuman 8 bulan penjara.

banner 1000x300

Sementara itu, saat jurnalis Satya Bhakti mengklarifikasi soal informasi atas vonis dan tuntutan tersebut, seseorang di Kantor Kejari Deli Serdang yang tidak ingin namanya disebutkan itu mengungkapkan, sidang kasus pidana dengan terdakwa Alfa Patria Lubis alias Kepot itu telah selesai dengan vonis hukuman dari majelis hakim PN Lubuk Pakam yang digelar melalui persidangan di PN Lubuk Pakam, Rabu 24 April 2024 lalu.

Terkait vonis hukuman dari majelis hakim dan tuntutan JPU, seseorang di Kantor Kejari Deli Serdang itu mengungkapkan, vonis hukuman dari majelis hakim PN Lubuk Pakam atas kasus pidana yang terjadi Selasa 17 Agustus 2021 lalu dengan terdakwa Alfa Patria Lubis alias Kepot itu adalah 3 bulan.

Sedangkan tuntutan dari JPU Kejari Lubuk Pakam yang diinformasikan selama 8 bulan itu, dibantah seseorang di Kantor Kejari Deli Serdang itu.

“Tuntutan JPU, bukan 8 bulan, tapi 6 bulan,” ungkap seseorang di Kantor Kejari Deli Serdang kepada jurnalis Satya Bhakti Online, Kamis 2 Mei 2024 di Kantor Kejari Deli Serdang.

banner 1000x200

Terkait pasal pidana atas kasus pidana dengan terdakwa Alfa Patria Lubis alias Kepot itu, seseorang di Kantor Kejari Deli Serdang itu mengungkapkan, pasal 406 KUHPidana.

Menanggapi vonis dari majelis hakim PN Lubuk Pakam dan tuntutan JPU dari Kejari Deli Serdang itu, kepada keluarga korban Effendi, seorang advocad mengaku tidak dapat berkomentar soal vonis dari majelis hakim PN Lubu Pakam dan tuntutan JPU dari Kejari Deli Serdang atas kasus dengan terdakwa Alfa Patria Lubis alias Kepot yang divonis selama 3 bulan dan tuntutan JPU selama 6 bulan itu.

Namun, kepada keluarga korban Effendi yang datang menemuinya, Advocad yang mengaku bernama Sultoni Hasibuan, SH itu menuturkan, pasal 406 KUHPidana  merupakan salah satu pasal tindak pidana di KUHPidana yang mengatur tentang perusakan barang.

Adapun para pelaku yang terjerat atau dijerat dalam pasal 406 KUHPidana itu, Sultoni Hasibuan, SH  yang juga menjabat Ketua Lembaga KONSULTASI DAN BANTUAN HUKUM PEDULI JUSTICIA yang disingkat dengan LKBH “PEDULI JUSTICIA” itu menegaskan,  dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak Rp.4.500.

“Sedangkan pada pasal 406 ayat (1) KUHPidana mengatur tentang perusakan barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan sengaja dan melawan hukum,” ungkap Ketua LKBH “PEDULI JUSTICIA” itu lagi.

Terkait tentang penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHPidana, Ketua LKBH “PEDULI JUSTICIA” itu menuturkan, berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No.2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHPidana dinyatakan bahwa denda akan dilipatgandakan menjadi 1.000 kali, sehingga pelaku perusakan dapat dikenakan denda maksimal Rp.4.500.000.

Untuk diketahui, sekira pertengahan Maret 2024 lalu, kepada jurnalis SATYA BHAKTI ONLINE, Effendi yang lahir di Pisang Pala 12 Mei 1961 itu menceritakan kelelahannya menanti keadilan atas tindak pidana yang dilakukan seorang pria yang dikenal dengan panggilan Kepot itu.

Menurut Effendi, ada dua kali dirinya melaporkan Kepot yang diketahui bernama Alfa Patria Lubis itu ke Polresta Deli Serdang dengan tuduhan tindak pidana yang sama yakni pengrusakan dan pengancaman.

Adapun Laporan Polisi (LP) tersebut yakni,

  1. LP No.LP/B/340/VII/2021/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMUT tanggal 18 Agustus 2021.
  2. Surat Tanda Perimaan Laporan (STPL) No. LP/B/110/II/2024/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMATERA UTARA.

Akhirnya, setelah kembali dilapor untuk kedua kalinya yang dibuktikan dengan STPL No. LP/B/110/II/2024/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 6 Februari 2024, Kepot pun tertangkap.

Selanjutnya, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang terjadi Selasa 17 Agustus 2021 itu, Kepot yang diketahui tinggal berdekatan dari rumah Effendi yakni di Dusun V, Desa Pisang Pala,Kecamatan Galang,Kabupaten Deli Serdang itu pun ditahan alias dipenjara yang selanjutnya disidangkan di PN Lubuk Pakam.

banner 1000x300
Bagikan ke :