SATYA BHAKTI ONLINE | MEDAN –
Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya..
Demikian diungkapkan Prof. Dr. Notonagoro sebagaimana yang dikutip dari mkri.id.
Sebagaimana yang dikutip dari mkri.id itu, Prof. Dr. Notonagoro menuturkan, hak dan kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan.
Akan tetapi, tutur Prof. Dr. Notonagoro, terjadinya pertentangan antara hak dan kewajiban itu, karena hak dan kewajiban tidak seimbang.
Dalam hal ini, ungkap Prof. Dr. Notonagoro, setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak.
Namun, pada kenyataannya, tutur Prof. Dr. Notonagoro, banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya.
Semua itu ungkap Prof. Dr. Notonagoro terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban.
Padahal, tutur Prof. Dr. Notonagoro, menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka (pejabat, red) berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri.
“Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan,” tutur Prof. Dr. Notonagoro sebagaimana yang dikutip dari mkri.id.
Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, Prof. Dr. Notonagoro menuturkan, dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri.
“Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya, seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku”, ungkap Prof. Dr. Notonagoro lagi sebagaimana yang dikutip dari mkri.id.











