Dari lokasi sarang kejahatan narkotika/narkoba yang berada di area Perkebunan PTPN II Tanjung Morawa, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai yakni dekat Tempat Pembuangan Akhir (TPA) itu, Polres Binjai menemukan barang bukti berupa 8 alat isap (bong), 6 plastik klip berisi narkoba jenis sabu, 10 plastik klip kosong, dan peralatan lain yang biasa digunakan untuk menyalahgunakan narkotika.
Selain itu, diduga pelaku kejahatan narkotika/narkoba, Polres Binjai juga menangkap tiga pria yang diketahui berprofesi sebagai buruh bangunan.
Adapun ke-3 pria yang diduga pelaku kejahatan narkoba itu diketahui bernama Hendri (31), Susanto (47) dan Pandi (32).














