Selain itu, di daerah yang sama yakni di Dusun IV Desa Pisang Pala Kecamatan Galang, Tim II juga berhasil mengamankan 2 laki laki berinisial ODI (47) dan S (16) bersama barang bukti 7 paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,62 gram (bruto), 4 plastik klip bekas pembungkus shabu, 3 pipet plastic, 1 sekop shabu, 1 pipa kaca terdapat bercak shabu, 1 mancis gas.
Selanjutnya ke lima orang laki laki tersebutpun diboyong ke Sat Narkoba Polresta Deli Serdang dengan barang bukti keseluruhan 17 paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 5,54 gram, 1 unit timbangan digital, 4 plastik klip bekas pembungkus shabu, 2 buah pipa kaca terdapat bercak shabu, 20 lembar plastik klip kosong, 2 sekop shabu terbuat dari pipet plastik yang diruncingkan, 2 mancis gas, 3 pipet plastik, 3 dompet kecil,
Terkait itu, kepada awak media, Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang (Kompol Ginanjar Fitriadi, SH, SIK) mengungkapkan, penggerebekan di lokasi yang dinilai Kampung Narkoba itu, merupakan wujud dari komitmen dan keseriusan Polresta Deli Serdang, khususnya Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang yang dalam hal ini bertugas untuk memberantas kejahatan narkoba, seperti peredaran narkoba.
Kepada ke 5 laki laki yang sudah diamankan itu, kita juga akan dilakukan penyelidikan pengembangan informasi lagi, dan penyidikan sebagai proses hukumnya,” pungkas Kompol Ginanjar Fitriadi. [Rel/RED]
Editor/Publish : Antonius Sitanggang











