ASAHAN | Petugas Unit Reskrim Polsek Pulau Raja Polres Asahan mengamankan seorang pria diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Pelaku berinisial JS (36) warga Lingk VII Kelurahan Aek Lobak Pekan Kab. Asahan diamankan petugas bersama barang bukti 5 (lima) klip kecil putih yang diduga beisikan narkotika jenis Sabu, 1(satu) skop pipet, 1(satu) buah mancis, Uang Rp. 110.0000.
Kapolsek Pulau Raja Polres Asahan AKP Maralidang Harahap mengatakan pelaku JS diamankan pada hari Jumat tanggal 18 Februari 2022 pukul 23.30 Wib di Link VI Kelurahan Aek Lobak Pekan Kab. Asahan.