Gelar Mediasi, Polsek Prapat Janji Implementasi Wujud Restorasi Justice

oleh -735 views
oleh
banner 1000x300

Selain itu, ungkap Kapolsek Prapat Janji (AKP JT Siregar, SH), pihak PTPN3 Unit Sei Silau dan PTPN3 Unit Ambalutu juga  sepakat untuk tidak melanjutkan perkara pencurian berondongan buah kelapa sakit yang dilakukan para pelaku ke peradilan.

“Adapun semua pernyatan itu, dituangkan dalam surat pernyataan yang ditanda tangani di atas meterai,” tegas  Kapolsek Prapat Janji (AKP JT Siregar, SH).

Sementara itu, pungkas Kapolsek Prapat Janji (AKP JT Siregar, SH), kedua terlapor juga berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya dan meminta maaf kepada pihak PTPN3 Unit Sei Silau dan PTPN3 Unit Ambalutu. [SBO-83/ATP]

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

banner 1000x300

banner 1000x200banner 1000x300banner 1000x300banner 1000x300
Bagikan ke :