Selain itu, pada pertemuan mediasi restorasi justice juga dihadiri para terduga yakni, Kanimin (66) warga Dusun VI, Desa Sei Silau Timur, Kecamatan Buntu Pane, Kabupaten Asahan dan seorang remaja berinisial JA (16) warga Dusun IV Kampung Rejo Desa Prapat Janji, Kecamatan Buntu Pane, Kabupaten Asahan.
Adapun Kanimin yang dalam hal ini pensiunan karyawan PTPN 3 Sei Silau itu, dilaporkan telah mencuri berondongan buah kelapa sawit oleh pihak PTPN 3 dengan LP/02/I/2022, tanggal 23 Januari 2022.
Sedangkan JA dilaporkan oleh pihak PTPN 3 (16) dengan LP/13/II/2022, tanggal 02 Februari 2022.
Terkait itu, Kapolsek Prapat Janji (AKP JT Siregar, SH) menuturkan, setelah dilakukan mediasi restorasi justice, akhirnya pihak PTPN3 Unit Sei Silau dan PTPN3 Unit Ambalutu memaafkan para terlapor dan bersedia untuk mencabut Laporan Polisi (LP) yang telah dilaporkan di Polsek Prapat Janji.












