Dalam arahannya, Ipda. H.Siagian menuturkan, pelaksanaan acara Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW tersebut harus mematuhi 5M termasuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang kesemuanya itu harus dilaksanakan sebaik-baik nya oleh masyarakat demi mengantisipasi penularan virus Covid 19 serta mempertahanlan kota galang tetap berstatus zona hijau.
Sementara itu, terkait acara-acara yang digelar dimasa pandemi Covid-19, Kapolsek Galang, AKP. RGM Panggabean, SH membenarkan bahwa Polsek Galang yang tergabung didalam Muspika Galang dan Satgas Covid 19 berkewenangan untuk menertibkan acara-acara dimasa pandemi covid 19 agar selalu mematuhi protokol kesehatan. (SB-20/ARS)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang











