Saat itu, Selasa (16/3), Ipda. H. Siagian menuturkan, Ketua Panpel yang dalam hal ini dijabat M. Fauzi Fadillah harus bertanggungjawab dalam pelaksanaan acara Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW yang akan dilaksanakan Jumat 19 Maret 2021 mendatang di Lingkungan IV, Kelurahan Galang Kota, Kecamatan Galang itu.
Dalam arahannya, Ipda. H.Siagian menuturkan, pelaksanaan acara Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW tersebut harus mematuhi 5M termasuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang kesemuanya itu harus dilaksanakan sebaik-baik nya oleh masyarakat demi mengantisipasi penularan virus Covid 19 serta mempertahanlan kota galang tetap berstatus zona hijau.












