Dari pelaku, AKBP Putu Yudha Prawira mengungkapkan, petugas mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 0.88 gram bruto, 2 dua plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu, 1 Buah pipet skop, 1 Buah kertas slip transfer, 1 Hp Nokia, 1 bungkus plastik kosong.
Kepada petugas, AKBP Putu Yudha Prawira menuturkan, pelaku (Masniar, red) mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya yang di dapat dari seorang laki laki berinisial I warga Kisaran.
“Kini pelaku (Masniar, red) bersama barang bukti telah diamankan ke Sat Narkoba Polres Asahan dan dipersangkakan Pasal 114 (1) Sub 112 (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika,” pungkas Kapolres Asahan itu. [SBO-83/ATP)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang












