Edarkan Sabu di Rumah Kontrakannya, Pria Berusia 52 Tahun Diamankan Sat Res Narkoba Polres Asahan

oleh -731 views
oleh
Terduga pengedar sabu-sabu, MS alias Masniar (52) warga Dusun IV Hessa Air Genting, Kecamatan R.Batu, Kabupaten Asahan
banner 1000x200

Dari pelaku, AKBP Putu Yudha Prawira  mengungkapkan, petugas mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 0.88 gram bruto, 2 dua plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu, 1 Buah pipet skop, 1 Buah kertas slip transfer, 1 Hp Nokia, 1 bungkus plastik kosong.

Kepada petugas, AKBP Putu Yudha Prawira menuturkan, pelaku (Masniar, red) mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya yang di dapat dari seorang laki laki berinisial I  warga Kisaran.

“Kini pelaku (Masniar, red) bersama barang bukti telah diamankan ke Sat Narkoba Polres Asahan dan dipersangkakan Pasal 114 (1) Sub 112 (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika,” pungkas Kapolres Asahan itu. [SBO-83/ATP)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

banner 1000x300banner 1000x300
Bagikan ke :