Edarkan Sabu di Rumah Kontrakannya, Pria Berusia 52 Tahun Diamankan Sat Res Narkoba Polres Asahan

oleh -734 views
oleh
Terduga pengedar sabu-sabu, MS alias Masniar (52) warga Dusun IV Hessa Air Genting, Kecamatan R.Batu, Kabupaten Asahan
banner 1000x200

Terkait itu, Senin (31/1/22), Kapolres Asahan (AKBP Putu Yudha Prawira SIK, MH) memaparkan, penangkapan atas diri Maniar yang dalam hal ini terduga pengedar sabu-sabu itu, berawal dari petugas yang mendapat informasi dari masyarakat yakni adanya transaksi narkotika denis sabu-sabu yang kerabsekali terjadi di sebuah rumah kontrakan di Dusun IV Hessa Air Genting, Kecamatan R Batu, Kabupaten Asahan.

Bermodal informasi itu, AKBP Putu Yudha Prawira menuturkan, dipimpin Kanit Unit I Sat Res Narkoba Polres Asahan (Iptu Mulyoto SH MH) personil melakukan penyelidikan ke lokasi yang di maksud.

“Setelah sampai di lokasi, personel melihat adanya kegiatan seorang laki laki yang mencurigakan di sebuah rumah kontrakan tersebut hingga akhirnya personel  melakukan penggrebekan dan mengamankan pelaku yang pada saat hendak membuang barang bukti keluar rumah,” tutur AKBP Putu Yudha Prawira.

Barang bukti yang didapat dan disita peugas dari terduga pengedar sabu-sabu, MS alias Masniar

banner 1000x300banner 1000x300
Bagikan ke :