Ditetapkan P-21, Polresta Deli Serdang Diharapkan Segera Limpahkan Berkas Perkara Bersama Tersangka Monika Rajagukguk

oleh -51 views
oleh
Ditetapkan P-21, Polesta Deli Serdang Diharapkan Segera Limpahkan Berkas Perkara Bersama Tersangka Monika Rajagukguk
Ditetapkan P-21, Polesta Deli Serdang Diharapkan Segera Limpahkan Berkas Perkara Bersama Tersangka Monika Rajagukguk.(Foto : SBO/IsT
banner 1000x200

Adapun proses penanganan perkara yang berstatus P-21 itu, menandakan bahwa seluruh unsur penyidikan telah terpenuhi dan seharusnya menjadi dasar untuk pihak kepolisian segera dilakukan pelimpahan tahap II.

Namun, hingga kini, Polresta Deli Serdang belum juga melimpahkan berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan yaki Kejari Deli Serdang  sebagaimana prosedur yang telah ditetapkan.

Sementara itu, keterlambatan pelimpahan berkas perkara yang berstatus P-21 oleh pihak Polresta Deli Serdang tersebut, memunculkan pertanyaan dari berbagai pihak mengenai transparansi dan progres penanganan kasus tersebut.

Dalam hal ini, pihak keluarga pelapor turut menyampaikan kekecewaan karena proses hukum berjalan di luar ekspektasi.

Mereka menilai, lambannya pelimpahan berkas tersebut justru dapat menimbulkan keraguan kepada Polrsta Deli Serdang terkait komitmen penegakan hukum yang profesional dan sesuai ketentuan.

Selain itu, publik berharap, proses hukum dapat segera dilanjutkan demi memastikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat. (SBO-30)

banner 1000x300banner 1000x300
Bagikan ke :