“Seharusnya mereka tahu bahwa plank proyek itu bukan sekedar formalitas,” ungkap beberapa warga kepada satyabhaktionline.com.
Menurut warga yang tidak ingin namanya disebutkan itu, volume pekerjaan wajib dicantumkan.
Dengan tidak mencantumkan volume pekerjaan, maka sangat patut diduga proyek Pembangunan Drainase Ruas Jalan Provinsi tersebut dimanfaatkan untuk ajang korupsi berjamaah guna memperkaya diri sendiri dan/atau kelompok.
“Ukuran pekerjaan kita tidak tau berapa dan kapan pekerjaan itu dimulai, juga tidak jelas dan tidak tercantum di plank proyek tersebut. Selain itu, siapa konsultan perencana dan pengawas juga tidak ada tertulis di plank proyek itu, ungkap warga itu, ungkap warga saat diminta komentarnya terkait plank proyek itu.
Ironisnya, pekerjaan Pembangunan Drainase Pada Ruas Jalan Provinsi (Lubuk Pakam – Simpang Tanah Abang) di Kabupaten Deli Serdang yang dikontrakkan Dinas Bina Marga dan Dinas Konstruksi Unit Pelaksana Teknis Jalan dan Jembatan Provinsi Sumut yang beralamat Jalan Busi No.7-D, Medan dengan Nomor Kontrak : 620/UPTJJ.MDN-DBMBK/1584/2021 tertanggal 01 September 2021 senilai Rp.799.823.725 (termasuk PPN)itu, di kerjakan asal jadi alias asal-asalan.
Diduga proyek tersebut dikerjakan tidak sesuai spek (spesifikasi teknik) atau asal asalan.














