Ironisnya, pekerjaan Pembangunan Drainase Pada Ruas Jalan Provinsi (Lubuk Pakam – Simpang Tanah Abang) di Kabupaten Deli Serdang yang dikontrakkan Dinas Bina Marga dan Dinas Konstruksi Unit Pelaksana Teknis Jalan dan Jembatan Provinsi Sumut yang beralamat Jalan Busi No.7-D, Medan dengan Nomor Kontrak : 620/UPTJJ.MDN-DBMBK/1584/2021 tertanggal 01 September 2021 senilai Rp.799.823.725 (termasuk PPN)itu, di kerjakan asal jadi alias asal-asalan.
Diduga proyek tersebut dikerjakan tidak sesuai spek (spesifikasi teknik) atau asal asalan.
Sementara itu, pengerjaan proyek pembangunan itu dipemulus dan didukung dengai tidak adanya pengawasan ketat dari pihak terkait terhadap para rekanan selama ini yang hanya cari untung besar dengan membuat proyek bangunan dikerjakan secara asal-asalan tanpa memperdulikan spek yang ada.
Berdasarkan penuturan warga dan pengamatan yang diakui oknum pemerintah setempat yang tidak ingin namanya disebutkan, hal tersebut dapat dilihat dari pekerjaan tembok drainase dengan melakukan pemasangan batu kali tanpa dicor semen.
Hal ini dipastikan, pembangunan tembok drainase tersebut akan cepat rusak karena pengerjaannya dilakukan asal jadi dan tidak sesuai dengan spek.
Hebatnya lagi, dinilai untuk mengelabui pandangan publik, pada tembok drainasi itu ditempel papan triplek yang kesemuanya dimaksudkan untuk menunjukkan pekerjaan tembok drainase itu sesuai dengan spek.
Selain itu, lantai dasar drainase yang seharusnya di lakukan penyemenan itu, tidak disemen. (TIM/red)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renungan :
“Diberkatilah kita yang menjalankan hidup yang sedemikian rupa dan mengakhirinya dengan mengatakan, “Aku telah melakukan yang terbaik untuk Tuhan dan untuk sesama.”















