Sementara itu, terkait pengancaman, diketahui kejadian itu terjadi dihari yang sama pada waktu dan lokasi yang berbeda yakni Selasa 08 Agustus 2023 sekira pukul 06.00 WIB di Dusun V Kampong Cempedak, Desa Petangguhan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang dengan korban M Yogi Lubis yang disaksikan warga setempat yakni Salmiah alias Butet (58) dan Nuraini (40).
Hal tersebut terungkap saat M Yogi Lubis melaporkan kejadian pengancaman itu kepada petugas petugas yakni, Ipda Bines Saragih, SH, Aiptu J. Solin, Aipda M. Syahputra, Ibo Afandi dan Dedi S.
Dalam hal ini, dengan mengaku sebagai korban, M Yogi Lubis melaporkan, pengancaman itu dilakukan seseorang berinisial APN alias Kepot (42) warga Dusun V, Desa Pisang Pala, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.
Adapun kejadian pengancaman itu bermula saat korban (M Yogi Lubis) sedang tidur dirumahnya.
Selanjutnya, dengan mengenderai mobil Daihatsu Xenia warna silver, terduga pelaku (APN alias Kepot) seorang diri datang dan menghampiri rumah korban (M Yogi Lubis)
Kemudian, sambil marah marah, terduga pelaku (APN alias Kepot) mengancam akan membunuh korban (M Yogi Lubis).
Adapun saat terduga pelaku (APN alias Kepot) marah marah mengancam akan membunuh itu, korban (M Yogi Lubis) berada di dalam rumah dan tidak keluar dari rumahnya (M Yogi Lubis).
Namun, saat tetangga korban M Yogi Lubis yakni Salmiah alias Butet dan Nuraini yang dalam hal ini para saksi yang melihat dan mendengar terduga pelaku (APN alias Kepot) marah marah mengancam akan membunuh korban (M Yogi Lubis) itu keluar dari rumahnya (para saksi, red), terduga pelaku (APN alias Kepot) langsung pergi meninggalkan rumah korban (M Yogi Lubis) dengan mengendarai mobil Daihatsu Xenia warna silver ke arah Lodok Sari, Desa Tanjung Gusti. Kecamatan Galang. (red)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang












