Dinilai Tidak Terima Atas Vonis Majelis Hakim PN Lubuk Pakam, Diduga Massa Kelompok Kepot Serang dan Ancam Para Saksi

oleh -1,616 views
oleh
Dinilai Tidak Terima Atas Vonis Majelis Hakim PN Lubuk Pakam, Diduga Massa Kelompok Kepot Serang dan Ancam Para Saksi
Dinilai Tidak Terima Atas Vonis Majelis Hakim PN Lubuk Pakam, Diduga Massa Kelompok Kepot Serang dan Ancam Para Saksi
banner 1000x300

Menanggapi itu, Ketua PAC PP Kecamatan Galang (Perdian Efendi alias Fery) yang juga salah seorang korban penyerangan dan penembakan yang dilakukan segerombolan orang di Dusun V, Desa Petangguhan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, Jumat, 17 Maret 2023 sekira pukul 17.00 WIB lalu itu mengaku menerima saran dan pendapat dari kedua personil kepolisian itu.

Dalam hal ini, Ketua PAC PP Kecamatan Galang (Perdian Efendi alias Fery) menegaskan, tidak akan mengerahkan massa untuk melakukan penyerangan balasan.

Namun, dengan mengaku korban penyerangan dan penembakan oleh segerombolan orang di Dusun V, Desa Petangguhan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, Jumat, 17 Maret 2023 sekira pukul 17.00 WIB lalu yang kini telah diputus Majelis Hakim PN Lubuk dengan menjatuhkan hukuman kepada salah seorang pelaku yakni terdakwa Adi Candra alias Candra dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang dengan tuntutan hukuman penjara selama 6 tahun yang selanjutnya divonis (putus) Majelis Hakim PN Lubuk Pakam dengan hukuman penjara selama 8 tahun itu, Ketua PAC PP Kecamatan Galang yang juga , berharap agar pihak kepolisian yang dalam hal ini Polresta Deli Serdang segera menangkap Kepot.

Dalam hal ini,  apabila pihak kepolisian tidak segera menangkap Kelompok Kepot yang dalam hal ini Kepot dan kawan-kawannya itu, Perdian Efendi alias Fery menilai, pihak kepolisian telah melakukan pembiaran atas tindak pidana yang dilakukan para terduga pelaku yang kesemuanya itu membuat para terduga pelaku mejadi kebal hukum.

banner 1000x300

Sementara itu, terkait pengancaman, diketahui kejadian itu terjadi dihari yang sama pada waktu dan lokasi yang berbeda yakni Selasa 08 Agustus 2023 sekira pukul 06.00 WIB di Dusun V Kampong Cempedak, Desa Petangguhan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang dengan korban M Yogi Lubis yang disaksikan warga setempat yakni Salmiah alias Butet (58) dan Nuraini (40).

Hal tersebut terungkap saat M Yogi Lubis melaporkan kejadian pengancaman itu kepada petugas petugas yakni, Ipda Bines  Saragih, SH, Aiptu J. Solin, Aipda M. Syahputra, Ibo Afandi dan Dedi S.

Dalam hal ini, dengan mengaku sebagai korban, M Yogi Lubis melaporkan, pengancaman itu dilakukan seseorang berinisial APN alias Kepot (42) warga Dusun V, Desa Pisang Pala, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.

Adapun kejadian pengancaman itu bermula saat korban (M Yogi Lubis) sedang tidur dirumahnya.

banner 1000x200

Selanjutnya, dengan mengenderai mobil Daihatsu Xenia warna silver, terduga pelaku (APN alias Kepot) seorang diri datang dan menghampiri rumah korban (M Yogi Lubis)

Kemudian, sambil marah marah, terduga pelaku (APN alias Kepot) mengancam akan membunuh korban (M Yogi Lubis).

Adapun saat terduga pelaku (APN alias Kepot) marah marah mengancam akan membunuh itu, korban (M Yogi Lubis) berada di dalam rumah dan tidak keluar dari rumahnya (M Yogi Lubis).

Namun, saat tetangga korban M Yogi Lubis yakni Salmiah alias Butet dan Nuraini yang dalam hal ini para saksi yang melihat dan mendengar terduga pelaku (APN alias Kepot) marah marah mengancam akan membunuh korban (M Yogi Lubis) itu keluar dari rumahnya (para saksi, red), terduga pelaku (APN alias Kepot) langsung pergi meninggalkan rumah korban (M Yogi Lubis) dengan mengendarai mobil Daihatsu Xenia warna silver ke arah Lodok Sari, Desa Tanjung Gusti. Kecamatan Galang. (red)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Jangan salahkan dirimu atas keputusan yang salah. Setiap orang membuatnya. Jadikan mereka pelajaran untuk keputusanmu selanjutnya.”

banner 1000x300
Bagikan ke :