Dinilai Tidak Terima Atas Vonis Majelis Hakim PN Lubuk Pakam, Diduga Massa Kelompok Kepot Serang dan Ancam Para Saksi

oleh -1,469 views
oleh
Dinilai Tidak Terima Atas Vonis Majelis Hakim PN Lubuk Pakam, Diduga Massa Kelompok Kepot Serang dan Ancam Para Saksi
Dinilai Tidak Terima Atas Vonis Majelis Hakim PN Lubuk Pakam, Diduga Massa Kelompok Kepot Serang dan Ancam Para Saksi
banner 1000x200

Dalam hal ini, kepada Ketua PAC PP Kecamatan Galang (Perdian Efendi alias Fery), Kapolsek Galang (AKP HD Simanjuntak) menyampaikan agar tidak melakukan tindakan-tindakan yang melanggar hukum dan agar dapat menahan diri dan tidak mengarahkan massa untuk melakukan penyerangan balasan kepada Kelompok Kepot.

Terkait penyerangan yang diduga dilakukan massa dari Kelompok Kepok itu, Kapolsek Galang menegaskan agar menyerahkan sepenuhnya kasus penyerangan itu kepada pihak kepolisian yakni Polresta Deli Serdang dan segera membuat Laporan Polisi ke Polsek Galang.

Selain itu, AKP HD Simanjuntak juga menegaskan, apabila ada yang mengetahui keberadaan Kepot dan kawan-kawan, agar segera memberitahukannya kepada pihak kepolisian untuk dilakukan berupa penegakan hukum.

Sementara itu, hal yang sama juga disampaikan Kasubnit 1 unit IV Dat IK Resta DS (Ipda Mirwansyah).

 

Menanggapi itu, Ketua PAC PP Kecamatan Galang (Perdian Efendi alias Fery) yang juga salah seorang korban penyerangan dan penembakan yang dilakukan segerombolan orang di Dusun V, Desa Petangguhan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, Jumat, 17 Maret 2023 sekira pukul 17.00 WIB lalu itu mengaku menerima saran dan pendapat dari kedua personil kepolisian itu.

Dalam hal ini, Ketua PAC PP Kecamatan Galang (Perdian Efendi alias Fery) menegaskan, tidak akan mengerahkan massa untuk melakukan penyerangan balasan.

Namun, dengan mengaku korban penyerangan dan penembakan oleh segerombolan orang di Dusun V, Desa Petangguhan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, Jumat, 17 Maret 2023 sekira pukul 17.00 WIB lalu yang kini telah diputus Majelis Hakim PN Lubuk dengan menjatuhkan hukuman kepada salah seorang pelaku yakni terdakwa Adi Candra alias Candra dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang dengan tuntutan hukuman penjara selama 6 tahun yang selanjutnya divonis (putus) Majelis Hakim PN Lubuk Pakam dengan hukuman penjara selama 8 tahun itu, Ketua PAC PP Kecamatan Galang yang juga , berharap agar pihak kepolisian yang dalam hal ini Polresta Deli Serdang segera menangkap Kepot.

Dalam hal ini,  apabila pihak kepolisian tidak segera menangkap Kelompok Kepot yang dalam hal ini Kepot dan kawan-kawannya itu, Perdian Efendi alias Fery menilai, pihak kepolisian telah melakukan pembiaran atas tindak pidana yang dilakukan para terduga pelaku yang kesemuanya itu membuat para terduga pelaku mejadi kebal hukum.

banner 1000x300banner 1000x300
Bagikan ke :