Sementara itu, diakhir paparannya itu, David Sagala mengungkapkan, apabila kembali terpilih menjadi Kades pada Pilkades yang akan digelat April 2022 mendatang, dirinya (David Sagala,red) akan memindahkan tempa usaha BUMDes Pasar Melintang itu ke lokasi Kantor Desa Pasar Melintang.
Untuk diketahui, BUMDes adalah lembaga usaha yang dibentuk di tingkat desa, yang didirikan berdasarkan kesepakatan bersama masyarakat dan pemerintah desa berdasarkan peraturan desa untuk memberdayakan masyarakat.
Dalam banyak kasus diketahui, hal tersebut dikarenakan BUMDes tidak benar-benar dibentuk dan dijalankan.
Jika pun dibentuk, tidak sering melibatkan warga masyarakat, termasuk pengelolaannya.
Dinilai, salah satu hal tersebut dapat dilihat di Desa Pasar Melintang, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang yang dalam hal ini masyarakatnya (Desa Pasar Melintang, red) mengeluhkan soal pengelolaan BUMDes Pasar Melintang yang diduga jauh dari transparansi.
Seperti diketahui, dari jumlah nilai modal usaha BUMDes yang telah dialokasikan sebelumnya, pada APBDes Tahun Anggaran (TA) 2021 diketahui Pemerintah Desa (Pemdes) Pasar Melintang kembali mengalokasi penambahan modal usaha BUMDes senilai sekira Rp.40 juta. [RED]
Editor/Publish : Antonius Sitanggang












