SATYA BHAKTI ONLINE.COM [PELALAWAN] – Dinilai “kebal hukum”, insiden kecelakaan kerja akibat kelalaian perusahaan, tidaklah membuat PT. Inti Indosawit Subur Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Propinsi Riau “ciut” dengan aturan dan peraturan yang diberlakukan pemerintah, yakni UU tentang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) bagi para pekerja.
Padahal, dikabarkan, Pemerintah Propinsi Riau melalui Disnaker Propinsi Riau sudah “turun” ke lokasi perusahaan tersebut untuk meninjau pasca kecelakaan kerja tersebut.
Namun, kedatangan pihak Disnaker Propinsi Riau yang “turun” ke lokasi perusahaan itu, tidak dianggap oleh pihak PT. Inti Indosawit Subur Pangkalan Kerinci.
Untuk diketahui, sekira Januari 2022 lalu, telah terjadi kecelakaan kerja di PT. Inti Indosawit Subur Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Propinsi Riau yang kesemuanya itu akibat kelalaian perusahaan.
Akibatnya, beberapa orang pekerja wanita mengalami cedera berat dan ringan.
















