Selain itu, Hakim Tunggal, Dahlia Panjaitan, SH juga harus berkali-kali mengingatkan para kuasa hukum untuk tidak mempertanyakan pertanyaan yang sudah dipertanyakan kepada para saksi.
Sementara itu, dikarena keterbatasan waktu, kesimpulan atas perkara praperadilan yang seyogianya diputus hati itu, Hatim Tunggal, Dahlia Panjaitan, SH akan kembali menggelar sidang praperadilan itu, Selasa (9/2/21) mendatang dengan agenda sidang putusan hakim.
Untuk diketahui, dinilai tidak terima dengan penetapan status tersangka atas dirinya oleh pihak penyidik Direskrimsus Cyber Polda Sumut dengan perkara dugaan melakukan berita bohong (hoax), Nurmala Cihouta Ginting mengajukan permohonan sidang praperadilan terhadap Dirreskrimsus Polda Sumut sebagai Termohon 1 dan Kapolda Sumut sebagai Termohon 2. (red)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang











