Menjawab pertanyaan, “kenapa Nurmala Cihouta Ginting tidak diperiksanya sebelum ditetapkan berstatus tersangka”, AKBP Bambang mengungkapkan, hal tersebut tidak diwajibkan.
Seperti diketahui, berdasarkan petitum permohonan Nurmala Cihouta Ginting dengan nomor surat 3/Pid.Pra/2020/PN Mdn diketahui bahwa, tindakan Termohon yang telah menetapkan Pemohon sebagai Tersangka atas dugaan tindak pidana, “Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara Direktorat Reserse Kriminal Khusus adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka
Sementara itu, saat kembali menyidangkan perkara dengan No. 3/Pid.Pra/2021/PN Mdn, Jumat (5/2/21) sekira pukul 09.00 WIB di ruang Cakra VI Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan agenda sidang memeriksa para saksi yang diajukan Kuasa Hukum Pemohon dan Termohon, Dahlia Panjaitan, SH yang dalam hal ini bertindak sebagai Hakim Tunggal, harus berkali-kali mengingatkan para kuasa hukum untuk mempertanyakan para saksi terkait konteks permohonan siding praperadilan yang dimohonkan Nurmala Cihouta Ginting selaku pemohon.
Pasalnya, para kuasa hukum, khususnya kuasa hukum pemohon terus mencecar para saksi dengan pertanyaan diluar konteks dari apa yang dimohon pemohon (Nurmala Cihouta Ginting, red).
Menurut Hakim Tunggal, Dahlia Panjaitan, SH pertanyaan yang dicecar para kuasa hukum pemohon kepada para saksi itu merupakan pertanyaan tidak ada hubungannya dengan perkara yang dimohonkan pemohon (Nurmala Cihouta Ginting, red) pada siding praperadilan itu. Permohonan, melainkan berhubungan dengan pokok perkara yang dilaporkan Hastono Iman Teguh yang melaporkan Nurmala Cihouta Ginting atas perkara dugaan melakukan berita bohong (hoax).











