Dinilai Bertanya Diluar Konteks, Hakim Berulangkali Ingatkan Para Kuasa Hukum

oleh -754 views
oleh
banner 1000x300

Sementara itu, saat kembali menyidangkan perkara dengan No. 3/Pid.Pra/2021/PN Mdn, Jumat (5/2/21) sekira pukul 09.00 WIB di ruang Cakra VI Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan agenda sidang memeriksa para saksi yang diajukan Kuasa Hukum Pemohon dan Termohon, Dahlia Panjaitan, SH yang dalam hal ini bertindak sebagai Hakim Tunggal, harus berkali-kali mengingatkan para kuasa hukum untuk mempertanyakan para saksi terkait konteks permohonan siding praperadilan yang dimohonkan Nurmala Cihouta Ginting selaku pemohon.

Pasalnya, para kuasa hukum, khususnya kuasa hukum pemohon terus mencecar para saksi dengan pertanyaan diluar konteks dari apa yang dimohon pemohon (Nurmala Cihouta Ginting, red).

Menurut Hakim Tunggal, Dahlia Panjaitan, SH pertanyaan yang dicecar para kuasa hukum pemohon kepada para saksi itu merupakan pertanyaan tidak ada hubungannya dengan perkara yang dimohonkan pemohon (Nurmala Cihouta Ginting, red) pada siding praperadilan itu. Permohonan, melainkan berhubungan dengan pokok perkara yang dilaporkan Hastono Iman Teguh yang melaporkan Nurmala Cihouta Ginting atas perkara dugaan melakukan berita bohong (hoax).

Selain itu, Hakim Tunggal, Dahlia Panjaitan, SH juga harus berkali-kali mengingatkan para kuasa hukum untuk tidak mempertanyakan pertanyaan yang sudah dipertanyakan kepada para saksi.

banner 1000x300

Sementara itu, dikarena keterbatasan waktu, kesimpulan atas perkara praperadilan yang seyogianya diputus hati itu, Hatim Tunggal, Dahlia Panjaitan, SH akan kembali menggelar sidang praperadilan itu, Selasa (9/2/21) mendatang dengan agenda sidang putusan hakim.

Untuk diketahui, dinilai tidak terima dengan penetapan status tersangka atas dirinya oleh pihak penyidik Direskrimsus Cyber Polda Sumut dengan perkara dugaan melakukan berita bohong (hoax), Nurmala Cihouta Ginting mengajukan permohonan sidang praperadilan terhadap Dirreskrimsus Polda Sumut sebagai Termohon 1 dan Kapolda Sumut sebagai Termohon 2. (red)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

banner 1000x200
banner 1000x300
Bagikan ke :