“Provokasi ya (alasan teguran). Belum terkonfimasi (sudah dihapus semua atau tidak),” ungkap Irjen Pol. Pol. Argo Yuwono.
Untuk diketahui, sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si memberikan gagasan soal Virtual Police berkenaan dengan penanganan pelanggaran pidana terkait dengan UU ITE.
Teguran yang dikirim ke pemilik akun sudah melalui proses kajian yang melibatkan ahli bahasa, ahli pidana, hingga ahli ITE. (red).












