SATYA BHAKTI ONLINE – Jakarta | Virtual Police yang tengah dijalankan Bareskrim Polri dan kini sudah mengirim teguran ke 21 akun media sosial (medsos).
Teguran itu diberikan terkait potensi pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Sebagaimana yang dirilis Tribratanews.polri.go.id, data itu dijelaskan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, S.I.K., M.Si., kepada wartawan di Jakarta, Selasa (1/3/21).