“Ya benar sudah 21 akun,” terang Kadiv Humas Polri.
Menurut Irjen Pol Argo Yuwono, Polri mengatakan, berbagai akun itu kebanyakan ditegur karena mengunggah konten yang berbau provokasi. Ketika mendeteksi hal tersebut, Virtual Police menjalankan tugasnya untuk melakukan teguran.
Dalam hal ini, ungkapnya lagi, kebanyakan unggahan yang ditegur oleh polisi di dunia siber tersebut berasal dari media sosial Twitter.












