SATYA BHAKTI ONLINE – Jakarta | Virtual Police yang tengah dijalankan Bareskrim Polri dan kini sudah mengirim teguran ke 21 akun media sosial (medsos).
Teguran itu diberikan terkait potensi pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Sebagaimana yang dirilis Tribratanews.polri.go.id, data itu dijelaskan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, S.I.K., M.Si., kepada wartawan di Jakarta, Selasa (1/3/21).
“Ya benar sudah 21 akun,” terang Kadiv Humas Polri.
Menurut Irjen Pol Argo Yuwono, Polri mengatakan, berbagai akun itu kebanyakan ditegur karena mengunggah konten yang berbau provokasi. Ketika mendeteksi hal tersebut, Virtual Police menjalankan tugasnya untuk melakukan teguran.











