Dinilai Arogan, YPNA Tamora Kembali Rampas Penguasaan Lahan Masyarakat

oleh -1,147 views
oleh
Dinilai Arogan, YPNA Tamora Kembali Rampas Penguasaan Lahan Masyarakat
Dinilai Arogan, YPNA Tamora Kembali Rampas Penguasaan Lahan Masyarakat
banner 1000x200

Dalam hal ini, saat menjabat Bupati Deli Serdang, Drs. H Amri Tambunan dalam kebijakannya dinilai menunjukkan arah dan berpegang pada aturan yang berlaku dan berpihak kepada kepentingan orang banyak.

Sedangkan kebijakaan Ashari Tambunan yang hingga menjabat Bupati Deli Serdang itu dinilai terkesan mengabaikan aturan.

Adapun kebijakan Bupati Deli Serdang (Ashari Tambunan) yang diketahui adik dari mantan Bupati Deli Serdang (Drs. Amri Tambunan) dalam menyikapi soal lahan eks HGU PTPN II Tanjung Morawa di Desa Dagang Kerawan itu dinilai dapat mengakibatkan benturan fisik seperti halnya yang terjadi pada tahun 1953 silam.

Sedangkan pada 2006 lalu, bentrok fisik akibat kasus tanah Dagang Kerawan itu kembali terjadi diketahui berawal dari terjadinya jual-beli lahan eks HGU PTPN II Tanjung Morawa Desa Dagang Kerawan antara Ir H Suwandi yang saat itu menjabat Dirut PTPN II Tanjung Morawa kepada H Suprianto alias Anto Keling selaku Ketua YPNA.

Seiring dengan dengan waktu, diduga ingin merampas lahan eks HGU PTPN II Desa Dagang Kerawan, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumut yang sudah belasan tahun dikuasai dan diusahai masyakarat, YPNA, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, pasang papan pemberitahuan.

Informasinya, sepeninggalannya H Suprianto alias Anto Keling selaku Ketua YPNA yang kini telah meninggal dunia beberapa waktu lalu itu, sekira Kamis 7 September 2023 lalu, pihak YPNA memasang plank papan pemberitahuan disalah satu lokasi lahan eks HGU PTPN2  Tanjung Morawa, Desa Dagang Kerawan, Kecamatan Tanjung Morawa di Jalan Industri, Desa Dagang Kerawan, Kecamatan Tanjung Morawa.

Adapun pada plank papan pemberitahuan yang terpasang disalah satu lokasi lahan eks HGU PTPN2  Tanjung Morawa, Desa Dagang Kerawan, Kecamatan Tanjung Morawa tersebut tertulis, “Lokasi Tanah Ini Seluas Kurang Lebih 50.000 Meter Persegi Akan Dibangun Perluasan Yayasan Pendidikan Nurul Amaliyah Berdasarkan Akte PHGR No.13 Tanggal 16 November 2005 Jo. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Pengurus Yayasan Pendidikan Nurul Amaliyah No.12 Tanggal 13 Mei 2009 Jo. Notulen Rapat Pengurus Yayasan Pendidikan Nurul Amaliyah Yang Diselenggarakan Pada Hari Kamis Tanggal 22 Oktober 2020”.

Padahal, pelepasan areal lahan eks HGU PTPN II Desa Dagang Kerawan Tamora tersebut diperuntukkan untuk Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK) Kecamatan Tanjung Morawa oleh Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, bukan untuk perluasan YPNA sebagaimana yang tertulis pada plank papan pemberitahuan yang didirikan pihak YPNA itu.

Ironisnya lagi, pada kenyataannya diketahui, pelepasan lahan eks HGU PTPN2 Tanjung Morawa di Desa Dagang Kerawan itu diperjualbelikan yang diduga untuk memperkaya diri sendiri dan/atau kelompok.

Seperti diketahui, atas kasus jual-beli lahan eks HGU PTPN II Tanjung Morawa Desa Dagang Kerawan itu, Dirut PTPN II Tanjung Morawa (Ir H Suwandi) bersama beberapa Direksi PTPN II Tanjung Morawa, seperti Ir Masdin Sipayung dan Drs Sukardi dipenjara.

Selain itu, Anto Keling juga ikut dipenjara atas kasus jual-beli lahan eks HGU PTPN II Tanjung Morawa Desa Dagang Kerawan itu.

Sementara itu, dampak dari plank papan pengumuman yang didirikan pihak YPNA atas kasus jual-beli lahan eks HGU PTPN II Tanjung Morawa Desa Dagang Kerawan itu, dinilai akan  kembali terjadi yang dalam hal ini bagaikan cerita bersambung yang kali ini dinilai berisikan cerita yang paling dahsyat.

banner 1000x300banner 1000x300
Bagikan ke :